PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING (SUATU PENELITIAN DI W…
Pasal 37 angka 13 dalam UU Cipta Kerja (yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan/P3H) mengatur sanksi pidana bagi perorangan yang karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah, atau hasil pembalakan liar, dengan denda hingga Rp2,5 miliar. Meskipun telah diatur sanksi tegas, praktik illegal logging masih terjadi di Kabupaten Aceh Besar setiap tahunnya, menunjukkan perlun…
PEMBUKTIAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA CYBER: KAJIAN FORENSIK DIGI…
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam hal pembuktian terhadap tindak pidana cyber. Kejahatan cyber menimbulkan tantangan baru karena bersifat lintas batas, kompleks, dan sangat bergantung pada bukti elektronik sebagai alat pembuktian utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 44 UU ITE. Permasalahan utama dalam penelitian ini berfokus pada pengaturan validitas alat bukti digital dalam tindak …
IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS (SUATU PENE…
Pelanggaran lalu lintas merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 281 mengenai kewajiban kepemilikan SIM, Pasal 287 ayat (1) terkait pelanggaran rambu atau marka jalan, serta Pasal 291 ayat (1) mengenai kewajiban penggunaan helm standar. Meskipun aturan tersebut telah menetapkan sanksi denda untuk menciptakan ketertiban, namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, angka pelanggara…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA LAHAN TAMBAK UDANG TRADISIONALRN(SU…
Ketentuan mengenai sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sedangkan konsepsi wanprestasi dijelaskan dalam Pasal 1234, Pasal 1238, dan Pasal 1243 KUHPer. Ketentuan tersebut menegaskan adanya tanggung jawab hukum bagi pihak yang lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan. Tetapi dalam praktinya wanprestasi masih terjadi terutama pada Gampong Deah Raya Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
T…
PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK BINAAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (S…
Pemenuhan hak pendidikan bagi anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh merupakan hak fundamental yang wajib diberikan kepada setiap anak yang sedang menjalani pembinaan. Hak tersebut secara tegas tercantum dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, pemenuhan hak pendidikan di LPKA Kelas II Banda Aceh masih belum …
PENGGUNAAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PID…
Tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya, kasus pencabulan t…