Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
Rahmah Juliani Ulfa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010252
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Namun kenyataannya masih terdapat kasus tindak pidana pemerasan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemerasan, untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemerasan dan untuk menjelaskan hambatan dalam proses penyelesaian
tindak pidana pemerasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan adalah faktor adanya kesempatan, faktor rendahnya Pendidikan, faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Penerapan sanksi terhadap tindak pidana pemerasan adalah para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Dalam memutus suatu perkara hakim merpertimbangkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis, Terhadap penerapan sanksinya masih ada yang masih rendah, Adapun hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pemerasan ialah kurangnya alat bukti, kurangnya fasilitas seperti kamera CCTV disekitar tempat kejadian, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum.
Disarankan kepada kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar membuka lapangan kerja yang lebih banyak, disarankan kepada hakim untuk terus meningkatkan cara terbaik dalam menjalankan putusannya dengan melihat dari setiap aspek berdasarkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan hukum, kepada aparat penegak hukum agar melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana pemerasan, dan kepada penyidik untuk lebih meningkatkan kinerja dalam penanganan kejahatan tindak pidana pemerasan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL, 2023)
DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (RIZKI NUR FADILA, 2023)
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DISERTA| PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Cut Ruwie Elvina, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Rahmah Juliani Ulfa, 2023)