PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN


Pengarang

Teuku Ikhlasul Mufti - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I
Adwani - 195912311989031017 - Dosen Pembimbing II
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2303202010024

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2)., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN
PADA KANTOR PERTANAHAN
Teuku Ikhlasul Mufti

Ilyas
*
**

Adwani
***


ABSTRAK
Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf “PPAIW atas nama
Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”. Kenyataanya
masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional
menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan lemahnya perlindungan hukum
terhadap tanah wakaf di Indonesia.






Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum
terhadap tanah wakaf yang belum didaftarkan pada kantor pertanahan nasional,
mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum
didaftarkan pada kantor pertanahan.






Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case
approach) dan pendekatan perbandingan ( comparative approach) Sumber bahan
hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum terhadap tanah wakaf
yang tidak didaftarkan pada kantor pertanahan membuat status tanah wakaf tersebut
tidak jelas dan masih menjadi tanah atas hak milik sebelumnya, dikarenakan
pendaftaran tanah merupakan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi untuk
memperoleh kepastian hukum yang diakui. Dengan tidak dilakukannya pendaftaran
ke Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan membuat status tanah wakaf belum terdaftar sebagai tanah aset wakaf.
Perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang tidak didaftarkan memiliki posisi
yang lemah dihadapan hukum, bentuk Perlindungan yang dapat dilakukan baik
perlindungan hukum secara preventif dan refrensif, perlindungan hukum secara
preventif dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke badan pertanahan
nasional, melakukan permohonan isbat wakaf ke pengadilan agama/syariah dan
perlindungan hukum secara represif dengan cara melakukan gugatan ke pengadilan
agama/syairah untuk memperoleh perlindungan hukum terhadap tanah yang terjadi
sengketa.








Disarankan kepada Kementrian Agama Republik Indonesia untuk membuat
regulasi yang mengatur terkait kewajiban terhadap nadhir disetiap desa untuk
melaporkan setiap minimal enam bulan sekali terkait praktik wakaf yang terjadi
disetiap desa yang masih melakukan praktif wakaf dibawah tangan, ini dilakukan
untuk mencatat semua tanah wakaf yang belum didaftarkan. Disarankan kepada
Badan Pertanahan Nasional supaya terus memberikan sosialisasi kepada
masyarakat khususnya nadhir terhadap pentingnya sertifikat sebagai bukti
kepemilikan yang sah dan juga pihak dari Badan Pertanahan Nasional bekerja sama
dengan Badan Wakaf Indonesia dan Juga Kantor Urusan Agama setempat dalam
mengupayakan setiap pencatatan terhadap tanah wakaf









Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah Wakaf,
Badan Pertanahan Nasional.



LEGAL PROTECTION FOR WAQF LAND THAT IS NOT REGISTERED WITH THE LAND OFFICE Teuku Ikhlasul Mufti Ilyas * ** Adwani *** ABSTRACT Article 32 of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf “PPAIW on behalf of Nazhir registers waqf assets to the authorized agency no later than 7 (seven) working days since the waqf pledge deed was signed”. In reality, there are still many waqf lands that have not been registered with the National Land Agency, causing a lack of legal certainty and weak legal protection for waqf land in Indonesia. This research aims to examine the legal certainty of waqf land that has not been registered with the National Land Office, and to strengthen the legal protection of waqf land that remains unregistered with the land administration authority. This research is a normative juridical study, using the statute approach, conceptual approach, and case approach. The sources of legal materials in this study consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings of this study indicate that the absence of legal certainty regarding waqf land that has not been registered with the National Land Office results in the unclear status of such land, which remains legally categorized as privately owned property. This is due to the fact that land registration is an administrative obligation that must be fulfilled in order to obtain legally recognized certainty. Failure to register the waqf land with the National Land Agency in accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations causes the land to remain unrecognized as waqf property. Legal protection for unregistered waqf land is weak from a legal standpoint. Protection can be pursued through both preventive and repressive legal measures. Preventive legal protection includes registering the land with the National Land Agency and filing for waqf certification (isbat wakaf) at the religious court (Pengadilan Agama/Syariah). Repressive legal protection, on the other hand, involves filing a lawsuit in the religious court to seek legal protection in cases of land disputes. It is recommended that the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia establish regulations mandating that nadzir in each village report, at least every six months, on wakaf practices that are still being carried out informally This measure aims to record all wakaf lands that have not yet been officially registered. Furthermore, it is recommended that the National Land Agency continue to provide outreach to the public, particularly to nadzir, regarding the importance of land certificates as valid proof of ownership. The National Land Agency is also encouraged to cooperate with the Indonesian Waqf Board and local Offices of Religious Affairs to ensure that every wakaf land is properly recorded and documented. Keywords: Legal Protection, Legal Certainty, Waqf Land Registration, National Land Agency

Citation



    SERVICES DESK