TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMA…
MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH
Berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989 pihak yang terlibat konflik bersenjata diwajibkan untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia 15 tahun direkrut ke dalam angkatan bersenjata. Namun pada kenyataan fenomena perekrutan tentara anak masih terjadi. Dalam hal ini, penelitian ini membahas kompleksitas hukum dalam kasus mantan tentara anak yang kemudian menjadi pelaku kejahatan perang, khususnya dalam penerapan prinsip pertanggungjawaban p…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya