Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PE…
Teuku Ikhlasul Mufti
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH WAKAF YANG TIDAK DIDAFTARKAN PADA KANTOR PERTANAHAN Teuku Ikhlasul Mufti Ilyas * ** Adwani *** ABSTRAK Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf “PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”. Kenyataanya masih banyak tanah wakaf yang belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional menyebabkan tidak adanya kepastian h…
- Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2), Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
IMPLEMENTASI PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF (SUA…
Amalia Sani
ABSTRAK IMPLEMENTASI PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF (Suatu Penelitian Di Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,57), pp., tabl., bibl. (Syamsul Bahri, S.HI., M.A.) Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf pada Pasal 11, ada 4 peran nazhir, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan …
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya
PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT (STUDI TERHADAP…
Zahrul Fatahillah
Pasal 32 Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan bahwa PPAIW atas nama nazhir berkewajiban untuk mendaftarkan atau mencatatkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional guna mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah wakaf. Sertifikat harta benda wakaf merupakan salah satu bukti adanya peralihan hak antara pewakaf dengan nazhir. Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai …
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya