IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN PRODUK HALAL DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR


Pengarang

Rais Ulhaq - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing II
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
M. Jafar - 196612311992031018 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010028

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

IMPLEMENTASI KETENTUAN PIDANA QANUN ACEH
NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK
HALAL TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN JAMINAN
PRODUK HALAL di BANDA ACEH DAN ACEH BESAR


Rais Ulhaq
Mohd. Din
**
Teuku Ahmad Yani
***


ABSTRAK


Aceh sebagai salah satu provinsi bagian dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia mempunyai arti penting bagi keutuhan Indonesia. Aceh memiliki
keistimewaan dalam bidang agama, selain memang merupakan daerah pertama
datangnya Islam di Indonesia, juga merupakan salah satu pusat perkembangan
peradaban Islam di Asia Tenggara dengan penduduk mayoritas Islam. Aceh yang
telah mendeklarasikan diri sebagai provinsi yang menerapkan syari’at Islam sejak
tahun 2001, sudah menyiapkan Rancangan Jaminan Pangan Halal untuk mengatur
tentang pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan produk halal guna mewujudkan
hak-hak spiritual umat Islam. Peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait
penjaminan produk halal di Indonesia dengan adanya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Qanun Aceh
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal di provinsi Aceh.
Sejak disahkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 pelanggaran jaminan produk halal
masih terjadi di Aceh, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar sehingga
dikhawatirkan jika terus dibiarkan akan membahayakan masyarakat sebagai
konsumen produk halal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan
penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal
di Aceh, faktor penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran Ketentuan
Jaminan Produk Halal di Aceh, dan upaya penegakan hukum agar dapat menjamin
kehalalan produk yang dikonsumsi.
Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data
skunder. Adapun teknik pengumpulan data penelitian ini adalah penelitian
langsung di lapangan dengan teknik wawancara (interview), wawancara dilakukan
dengan teknik Non Directive Interview (wawancara bebas).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1). Penerapan sanksi pidana
terhadap pelanggaran Ketentuan Jaminan Produk Halal di Aceh tidak sesuai
dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 dikarenakan LPPOM lebih
memilih menerapkan sanksi administratif di dalam Pasal 36 berupa pembinaan
dengan memberikan teguran dan peringatan serta denda administratif kepada
pelaku usaha yang melanggar ketentuan sistem jaminan produk halal, (2). Faktor
penghambat penerapan sanksi pidana pelanggaran ketentuan jaminan produk halal
selama berlakunya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tim auditor halal adalah a)
kurangnya pengawasan tim auditor halal ke seluruh daerah terhadap produk yang
beredar sehingga masih ada pelanggaran yang terjadi namun tim auditor halal
tidak memperoleh informasi tersebut, b) kurangnya pemahaman pelaku usaha dan
masyarakat tentang pentingnya menjaga kehalalan dan mengkonsumsi produkproduk

halal, dan c) LPPOM kurang mendapatkan perhatian khusus terkait
operasional sarana dan pra sarana dari pemerintah Aceh sehingga pencapaian
dalam pelaksanaan dan penerapan Qanun belum maksimal. (3). Upaya yang
dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh dalam menjamin kehalalan produk yang
dikonsumsi adalah (a) LPPOM melakukan Sosialisasi sebulan sekali secara
berkala dengan pelaku usaha untuk memediasi dan mensosialisasikan pentingnya
menjaga kehalalan produk yang diproduksi dan didistribusikan dikalangan
masyarakat. (b) LPPOM melakukan pengujian produk secara berkala agar produk
tetap terjaga kehalalannya. (c) LPPOM dan aparat penegak hukum yaitu POLRI,
PPNS, Satpol PP bekerjasama dalam menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai
Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 terkait pelanggaran ketentuan sistem jaminan
produk halal yang berat. (d) LPPOM juga akan selalu menyajikan informasiinformasi

dalam web resmi secara update sehingga memudahkan masyarakat
untuk mengakses, mengenali dan memilih produk-produk halal yang sudah
terdaftar serta sudah teruji oleh LPPOM.
Disarankan kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan
kosmetika (LPPOM) MPU Aceh untuk melakukan pengawasan lebih merata dan
tidak hanya kepada pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikasi halal akan
tetapi juga kepada yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Pemerintah perlu
mensosialisasikan ketentuan jaminan halal lebih meluas sehingga penerapan
ketentuan jaminan halal tidak hanya dilaksanakan dikalangan masyarakat
perkotaan saja, namun juga harus dilaksanakan terhadap seluruh pelaku usaha
yang ada di Banda Aceh dan Aceh Besar meskipun yang berada di pedesaan. Bagi
pelaku usaha seharusnya wajib mengetahui dan memahami tentang kehalalan
sebuah produk seperti mengikuti pelatihan terkait produk halal, mengikuti majelis
ta’lim dan turut bersinergi dengan LPPOM MPU Aceh. Pelaku usaha juga harus
mendaftarkan setiap produknya dan secara rutin melaporkan serta memperbarui
sertifikasi halal produk pada batas yang telah ditentukan oleh LPPOM. Pelaku
usaha juga harus menanamkan sifat jujur dan tidak menmbenarkan segala cara
untuk bersaing secara tidak sehat demi memperoleh keuntungan besar mengingat
semakin ketatnya persaingan di dunia bisnis.

Kata Kunci: Hukum Pidana, Qanun Aceh, Produk Halal, dan Pelanggaran
Produk Halal

IMPLEMENTATION OF CRIMINAL PROVISIONS OF QANUN ACEH NUMBER 8 OF 2016 CONCERNING THE HALAL PRODUCT GUARANTEE SYSTEM AGAINST VIOLATIONS OF HALAL PRODUCT GUARANTEE PROVISIONS IN BANDA ACEH AND ACEH BESAR Rais Ulhaq* Mohd. Din** Teuku Ahmad Yani*** Abstract Aceh as one of the provinces in the unitary state of the Republic of Indonesia has a great meaning for the wholeness of Indonesia. Aceh has a specialty in the field of religion, besides being the first area where Islam came to Indonesia, it is also one of the centers of the development of Islamic civilization in Southeast Asia with a population majority of Muslim. Aceh which has declared itself as a province that implements Islamic sharia since 2001, has prepared a Halal Food Guarantee draft to regulate the implementation, guidance, and supervision of halal products to realize the spiritual rights of Muslims. Regulation issued by the government related to halal product guarantees in Indonesia with the existence of Law of the Republic of Indonesia Number 33 of 2014 concerning halal product guarantee and Qanun of Aceh Number 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System in Aceh province. However, since the enactment of Qanun Number 8 of 2016, the halal product guarantee violation system still often occurs in Aceh, especially in Banda Aceh and Aceh Besar, so it is feared that if it continues to be allowed, it will endanger the community as consumers of halal products. This study aims to determine, analyze, and explain the application of criminal sanctions against violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh, factors inhibiting the application of criminal sanctions for violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh, and law enforcement efforts to guarantee the halal of consumed products. This research uses the empirical juridical method with a qualitative approach. Data sources in this research consist of primary and secondary data. The data collection technique is direct research by interview in the field using Non-Directive Interview techniques (free interviews). The conclusion of this research is :1). the application of criminal sanctions against violations of the Halal Product Guarantee Provisions in Aceh is still not perfect because the violations that occur are not too severe so the Qanun has yet to be applied. LPPOM only uses a persuasive approach by reprimanding and warning business actors who violate the provisions of the halal guarantee system in Aceh, 2). The inhibiting factors for the application of criminal sanctions for violations of halal product guarantee provisions in Aceh are the lack of government attention to the halal product guarantee system, lack of legal awareness for business actors regarding the halal product guarantee system, increasingly fierce business competition, and lack of understanding of business actors regarding halal products, 3). The efforts made by LPPOM MPU Aceh to guarantee the halalness of products consumed are (a) LPPOM holds regular meetings once a month with business actors to mediate and socialize the importance of maintaining halal products produced and distributed among the community. (b) LPPOM carries out regular product monitoring and testing so that the product remains halal. (c) LPPOM will cooperate with law enforcement officials, namely POLRI, PPNS, Satpol PP in handling violations in accordance with Aceh Qanun Number 8 of 2016 regarding serious violations of the provisions of the halal product guarantee system. (d) LPPOM will also always update information on the official website to make it easier for the public to access, recognize and choose halal products that have been registered and tested by LPPOM. It is recommended to the Aceh government to carry out the ta'zir uqubat in the Qanun, be it a minor offense or a serious offense even as an implementer of Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning the provisions of halal assurance. The government must carry out supervision more evenly and not only for business actors who have received halal certification. The government needs to socialize the provisions of halal assurance more widely so that the application of halal assurance provisions is not only carried out among urban communities but also implemented for all business actors in Banda Aceh and Aceh Besar even in rural areas. Business actors should continue to learn about the halal of a product such as attending training related to halal products, attending ta'lim related to it, and collaborating with LPPOM Aceh. Business actors must also regularly register and renew certificates of halal products at the time limit set by LPPOM. Business actors must also instil honesty and not compete unfairly to enrich themselves given the increasingly fierce competition in the business world. Keywords: Criminal Law, Aceh Qanun, Halal Products, and Halal Product Violations

Citation



    SERVICES DESK