ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBERIAN REHABILITASI BAGI ANAK PELAKU …
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menentukan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, pada Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan pecandu narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, baik dalam hal terdakwa terbukti maupun tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Namun, berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung periode 2…
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SECARA SEKSUAL DAN E…
Berdasarkan Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan, namun dalam praktiknya penerapan hak restitusi bagi anak yang menjadi korban eksploitasi secara seksual dan ekonomi belum terlaksana di …
PERBANDINGAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN …
Ketentuan mengenai tindak pidana aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam Pasal 251, 346, 347, 348, 349 dan 535. Dengan adanya pembaruan dalam hukum pidana, ketentuan tersebut kemudian dirumuskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 299, 409, 463, 464 dan 465, perubahan ini menunjukkan adanya persamaan serta perbedaan dalam pengaturan tindak pidana abors…
UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI YANG DISELESAIKAN MELA…
Sistem peradilan pidana Indonesia yang bersifat retributif mendorong lahirnya pendekatan keadilan restoratif yang menekankan perdamaian, pemulihan korban, ganti rugi, dan tanggung jawab pelaku. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakim diberikan ruang untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam memeriksa dan memutus perkara pidana. Namun, persoalan muncul ketika putusan yang telah mempertimbang…
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU…
ABSTRAK
AVIS AFDIL SULTANI,
(2022)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sen…
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELIT…
ABSTRAK
Riski Khalila
(2023)
Penjatuhan Putusan Bebas Pelaku
Tindak Pidana Korupsi (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp., bibl.,tabl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Dalam perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Jaksa Penuntut Umum
mendakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pid…
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN D…
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
Penelitian ini bertujua…