Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016
Pengarang
Fadli Wahyudi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010035
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerintah dimata masyarakat yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan dan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, bila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut sangat membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Fokus penelitian ini adalah Munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Hal ini menyebabkan penegak hukum harus membuktikan kerugian keuangan negara secara nyata atau riil (actual loss). Maka dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016 yang menghapus kata dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang tipikor dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaharuan Undang-Undang yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi sebelum dan sesudah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016, serta mengkaji konsep ideal penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif yakni, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Adapun norma yang menjadi fokus telaah penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVI/2016, Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik kajian kepustakaan (Library Research) dan menelaah dokumen serta Undang-Undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Munculnya ketidakpastian hukum dalam tindak pidana korupsi dari delik formil menjadi delik materiil. Hal ini menyebabkan kualifikasi yang mendasar yakni penegak hukum harus membuktikan kerugian keuangan negara secara nyata atau riil (actual loss). Implikasinya dalam hal ini dapat melahirkan ketidaksinkronan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, karena harus ada pembuktian kerugian keuangan negara secara nyata atau riil.
Adanya putusan MK yang menghapus kata dapat dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tipikor dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaharuan UU yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Suatu hukum termasuk di dalamnya undang-undang diciptakan untuk tiga macam tujuan yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Asas legalitas menjadi hal yang penting sehingga suatu perbuatan tidak bisa dipidana tanpa ada peraturan terlebih dahulu yang mengaturnya (nullum delictum nulla poena sineprevia legi poenale). Pola penegakan hukum dalam SPPI masih belum mampu melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dilihat dari aspek regulasi masih terdapat tumpang tindih pengaturan, kualitas peradilan masih perlu ditingkatkan karena belum mampu menciptakan keadilan dalam masyarakat.
Corruption comes from the Latin corruptio or corruptus. Corruptio has various meanings, namely the act of damaging or destroying. Corruptio is also interpreted as rottenness, ugliness, depravity, dishonesty, can be bribed, being immoral, deviation from holiness, the insulting or slanderous words or utterances. In English and French "Corruption" means abusing authority to benefit oneself. Corruption also worsens the government’s image in the eyes of the public even more, which is reflected in the form of public’s distrust and disobedience to the law, if there is no significant improvement, then the condition is very dangerous for the survival of the nation. The focus of this research is the emergence of legal uncertainty in corruption from formal offences into material offences. This causes law enforcers have to prove state financial losses in actual or real terms. So with The Constitutional Court Verdict Number 25 / PUU-XVI / 2016 which delete the word can in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of The Corruption Law, it can be taken into a consideration in the renewal of laws relating to state financial losses. This research aims to examine the practice of law enforcement of corruption before and after The Constitutional Court Verdict Number 25/PUU-XVI/2016, and to examine the ideal concept of law enforcement of corruption in Indonesia. The type of research uses normative juridical, namely, with a statute approach, The norm that becomes the focus of this research is The Constitutional Court Verdict Number 25/PUU-XVI/2016, The data that being used are primary data and secondary data. The data collection technique uses library research techniques and examines documents and laws related to this research. Furthermore, the data is being processed and analysed with qualitative descriptive analysis techniques. The results showed that the emergence of legal uncertainty in corruption from formal offences into material offences. This causes a fundamental qualification, namely that law enforcers have to prove state financial losses in actual or real terms. The implication in this case could lead to legal unsynchronization in eradicating corruption, because there must have a proving of state financial losses in actual or real terms. By The Constitutional Court's Verdict which delete the word can in Article 2 paragraph (1) and Article 3 of the Anti-Corruption Law it can be taken into a consideration in the renewal of laws relating to state financial losses. A law, including in it the laws, is created for three purposes, namely justice, certainty and usefulness. The principle of legality becomes an important thing so an act cannot be punished without prior regulations governing it (nullum delictum nulla poena sineprevia legi poenale). The pattern of law enforcement in SPPI is not able yet to do law enforcement maximally against perpetrators of Corruption, which is seen from the regulatory aspect it still has the overlap of arrangements, the quality of justice still need to be improved because it is not able yet to create justice in society.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN FORMIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR: 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJARN(ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 91/PUU-XVIII/2020) (SYAUQAN ABRAR, 2022)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENETAPAN DISKRESI OLEH PEJABAT PEMERINTAH DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016) (T. ZULKARNAEN, 2021)
KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (RIDHA SYAHFUTRA, 2016)
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016) (ARDIAN, 2020)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)