HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG DAN KOMPILASI HUKUM ISL…
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ibu, namun dalam praktiknya di pengadilan terdapat beberapa kasus hak asuh anak yang belum mumayyiz diberikan kepada ayah, hal ini menyebabkan penetapan hak asuh anak tidak selalu diberikan kepada pihak tertentu secara mutlak, sehingga menimbulkan dinamika dalam putusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penunjukan hak asuh anak akibat perceraian menurut undang-un…
PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN MELALUI MEDIATOR NON HAKIM (SUATU PENELITIAN…
Perceraian merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam kehidupan rumah tangga dan menjadi perkara yang banyak ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah. Untuk meminimalkan terjadinya perceraian, Mahkamah Agung mengatur kewajiban pelaksanaan mediasi melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi dapat dilakukan oleh mediator hakim maupun mediator non hakim yang bertugas membantu para pihak mencapai kesepakatan damai. Meskipun demik…
PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS …
Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunl…