PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS (STUDI KASUS …
Hadits Riwayat At-Turmudzi yang artinya “Dari jabir bin Abdullah berkata: Janda Sa’ad datang kepada Rasulullah Saw bersama dua orang anak perempuannya. Lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, ini dua orang anak perempuan Sa’ad yang telah gugur syahid bersamamu di perang uhud. Paman mereka mengambil harta peninggalan ayah mereka dan tidak memberikan apa-apa untuk mereka. Keduanya tidak dapat kawin tanpa harta”. Nabi berkata: “Allah akan menetapkan hukum dalam kejadian ini, kemudian turunl…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN D…
PELAKSANAAN HUKUM ADAT PARAK TERHADAP SISTEM
PERKAWINAN MASYARAKAT TOWEREN
DI KABUPATEN ACEH TENGAH
Irham*
Iman Jauhari**
Teuku Muttaqin Mansur***
ABSTRAK
Pasal 21 Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Hukum
Adat Gayo Menyatakan Hukum Adat merupakan nilai-nilai, norma sosial, budaya yang
hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Parak merupakan sanksi
adat yang terberat, berupa pengasingan dari kampung asalnya karena melakuka…
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PADA TAHAP PENYELIDIKAN TERHADAP PELAKU PEMBUKAAN DAN …
Pembukaan dan pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang, diantaranya dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Meskipun demikian realitas yang terjadi di lapangan seringkali bertentangan dengan apa yang seharusnya, terdapat berbagai kasus terkait pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah K…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA PERKARA PEMBATALAN NIKAH PERSPEKTIF KEPASTIAN H…
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Yang berwenang memutuskan pembatalan perkawinan adalah Pengadilan Agama. Adapun pertimbangan hukum bagi hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya keadilan dan kepastian hukum, serta manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim harus teliti, baik, dan cer…