Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH)
Pengarang
Ika Putri Mauliazuarni - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing II
Dr. Syarifuddin, S.H., M.Hum - - - Penguji
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103201010015
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
364.63
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Hak Remisi yang diberikan bagi narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan berlandaskan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Namun, tidak semua narapidana pencurian memenuhi syarat dapat diusulkan hak remisi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan remisi bagi narapidana pencurian dan untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi Narapidana Pencurian.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat yang tetap berpedoman pada kaidah dan asas hukum yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak semua narapidana pencurian mendapatkan hak remisi, dikarenakan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang dijadikan syarat untuk dapat diberikan remisi. Selain narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, narapidana pencurian juga harus sudah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat dalam buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yaitu karena adanya faktor yuridis, faktor kelembagaan dan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor tingkah laku narapidana, dan faktor budaya/kultural.
Disarankan bagi Petugas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dan Pemerintah untuk untuk terus melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana guna meminimalisir hambatan pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana pencurian, yaitu dengan memaksimalkan pembinaan agar terstruktur dan berkesinambungan di Lembaga Pemasyarakatan.
The Right to Remission granted to convicted thefts at the Correctional Institutions is based on Article 10 verse a of Act Number 22, 2022 on Corrections, which states that one of a convict's rights is to receive a sentence reduction. However, not all larceny offenders meet the requirements for remission. This study aims to elucidate the implementation of remissions for theft offenders and the obstacles faced in implementing it. This is empirical legal research. Empirical jurisprudence analyses the applicable legal provisions and what actually occurs in a society governed by existing legal guidelines and principles. The research findings are in accordance with the applicable laws and regulations, pardons for larceny offenders in Banda Aceh's Class IIA Correctional Institutions have been granted based on the research findings. However, not all larceny offenders are eligible for commutation, as other criteria must be met before a commutation can be granted. The larceny offender must have served at least six months in prison and not have been subject to disciplinary action recorded in Register F during the period calculated for remission. Some obstacles to implementing commutations for theft offenders in Banda Aceh's Class IIA Correctional Institutions originate from judicial, institutional, human resource, infrastructure, offender behavior, and cultural factors. It is recommended that the officers of Banda Aceh's Class IIA Correctional Institutions, and the Government should continue to make various efforts to improve the implementation of remissions for convicts in order to minimize obstacles to the implementation of remissions for theft convicts, specifically by maximizing coaching in Correctional Institutions hence that it is structured and sustainable.
PEMBERIAN REMISI BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO) (MALIKA FARAS ADILLA, 2024)
PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH) (KHAIRON NISA, 2025)
PENEMPATAN NARAPIDANA ANAK DENGAN NARAPIDANARNDEWASA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIIRNLHOKNGA (MUHAMMAD QAMARUL AKHYAR, 2021)
PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS II B BANDA ACEH) (Nita Humaida, 2018)
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)