PENYELESAIAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH …
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan upaya diversi pada setiap tahapan peradilan pidana anak, termasuk tahap penuntutan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan diversi terhadap tindak pidana penganiayaan oleh anak di Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak selalu berjalan sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan kendala yang dihadapi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekan…
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALAN RAYA AKIBAT HEWAN …
Kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya
masih sering terjadi di Kabupaten Aceh Besar dan menimbulkan kerugian materiil
serta korban luka. Permasalahan ini menunjukkan rendahnya kepatuhan pemilik
ternak dalam mengawasi hewannya sehingga membahayakan keselamatan
pengguna jalan. Pengaturannya terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Qanun
Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 dan Per…
PENGGABUNGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUK…
Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 140/Pid.B/2024/PN Lgs tentang perkara pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Terdakwa terlebih dahulu menyerang korban Darwis dengan parang hingga korban Darwis terluka, lalu Terdakwa terlibat pertikaian dengan korban Suparman dan melakukan penyerangan berulang kali hingga menyebabkan korban Suparman meninggal dunia. Setelah itu Terdakwa kembali melakukan penyerangan terhadap Zakiruddin dan Muhammad Alfajir. Terdakwa didakwa dengan da…
PENDAMPINGAN KLIEN ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMA…
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dan upaya diversi pada setiap tahapan proses peradilan, dengan berlandaskan prinsip perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, serta kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta pemberian hak perlindungan, perlakuan manusiawi, dan pendampingan sebagaimana …