PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE JAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE JAYA)


Pengarang
Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing II
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010038

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terhadap Pasal 76D tersebut terdapat ancaman pidana yakni dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun dalam praktiknya, pada tahun 2021 Penyidik Kepolisian Resor Pidie Jaya telah melakukan penghentian penyidikan terhadap laporan Nomor: SKTBL/ 53/ IX/ RES.1.24./ 2020/ SPKT tanggal 14 September 2020.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan mengkaji faktor-faktor dihentikannya penyidikan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Pidie Jaya dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi korban persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Penghentian Penyidikan oleh Penyidik.
Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata dengan maksud untuk menjelaskan dan menemukan fakta-fakta dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu dengan melakukan penelitian lapangan dan kepustakan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah buku bacaan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dilakukan penghentian penyidikan oleh penyidik terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak adalah (1) Tidak terpenuhinya unsur Pasal 76D UU Perlindungan Anak; (2) Kurangnya saksi, tidak adanya saksi yang melihat peristiwa persetubuhan secara langsung; (3) Jangka waktu kejadian yang sudah berlangsung lama; (4) Tidak dapat memastikan alat kelamin siapa yang telah merusak selaput dara korban. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi korban persetubuhan terhadap anak dengan dilakukannya penghentian penyidikan adalah menggunakan jalur Praperadilan yang merupakan wewenang pengadilan negeri supaya hakim dapat menilai sah atau tidaknya dilakukan penghentian penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Pidie Jaya.
Disarankan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani tindak pidana persetubuhan terhadap anak lebih memiliki perspektif kepada anak selaku korban dan terhadap hal itu dapat diselenggarakannya pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) terhadap para APH khusus anak serta terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menjadi penanggung jawab kasus anak dapat mengkatagorikan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak adalah kasus dengan kategori berat karena akan menimbulkan dampak dimasa mendatang bukan hanya mengkategorikan suatu kasus menjadi berat apabila sudah viral dikalangan masyarakat terlebih dahulu sehingga tidak terjadi lagi penghentian penyidikan secara unprosedural serta para Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan kooordinasi kasus perkara dan menjalin hubungan antara satu sama lain dengan lebih baik selaku aparat penegak hukum (APH) yang bertujuan untuk terciptanya kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi orang-orang yang membutuhkan keadilan.

Article 76D of Law Number 35 of 2014, as amended from Law Number 23 of 2002 for Child Protection, prohibits the use of violence or threats of violence to coerce a child to engage in sexual activity with him or another adult. Article 81 stipulates that anyone who violates the conditions of Article 76D is subject to imprisonment for a minimum of five years and a maximum of fifteen years, as well as a maximum fine of Rp. 5,000,000,000.00. (five billion rupiah). In actuality, however, in 2021, investigators from the Pidie Jaya Resort Police ceased their investigation of the case with the case number SKTBL/53/IX/RES.1.24./2020/SPKT pertaining to the alleged crime of sexual contact with a child on September 14, 2020. This study aims to describe, analyze, and examine the factors that stop investigations of criminal acts of sexual intercourse against children within the jurisdiction of the Pidie Jaya Resort Police, as well as to determine and explain what legal remedies can be taken to provide justice for child victims of sexual intercourse whose investigations are halted. This research is of an empirically-based legal nature, i.e., it is a study of actual conditions undertaken with the intent of discovering facts. This research is descriptive in that it describes certain objects and explains things connected to research topics or systematically and accurately describes certain facts in a certain field. The results of this study indicate that the factors that led to the dismissal of investigations of criminal intercourse cases involving children were: (1) failure to meet the requirements of Article 76D of the Child Protection Law; (2) lack of witnesses; (3) the crime occurred a long time ago; and (4) inability to determine whose genitalia damaged the victim's hymen. To achieve justice for victims of sexual intercourse crimes against children whose cases have been halted, the Pretrial method must be utilized. Pretrial is the jurisdiction of the district court, where the judge decides whether or not it is permissible to end the investigation by the Pidie Jaya Resort Police. It is advised to Law Enforcement Officials (APH), namely the Police and Public Prosecutors (JPU) in dealing with criminal acts of intercourse against children have more perspective on children as victims and on this matter, training or technical guidance (bimtek) can be held for APHs specifically for children as well as for The Public Prosecutor who is in charge of child cases can categorize cases of sexual intercourse against children as cases with a serious category because it will have an impact in the future, not only categorizing a case as severe if it has gone viral among the community first so that unprocedural termination of investigations does not occur again and Law Enforcement Officials (APH) can coordinate case cases and establish better relationships with one another as law enforcement officers (APH) which aim to create legal certainty, legal justice and legal benefits for people who need justice.

Citation



    SERVICES DESK