PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK…
Siti Farahsyah Addurunnafis
Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terhadap Pasal 76D tersebut terdapat ancaman pidana yakni dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya