Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA KONVEKSI ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG HASIL PRODUKSI DALAM PEMESANANRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYIAH KUALA, KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
M Amir Saddiq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Kadriah - 196701011992032001 - Penguji
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010410
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih sering dilanggar, terutama dalam transaksi made to order pada usaha konveksi yang didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsumen mengenai spesifikasi barang yang akan diproduksi. Masih ditemukan ketidaksesuaian barang hasil produksi dengan yang telah diperjanjikan, seperti perbedaan ukuran, warna, kualitas jahitan, desain, dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha konveksi terhadap ketidaksesuaian barang hasil produksi dalam transaksi made to order, mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan tanggung jawab tersebut, serta menjelaskan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-empiris melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui beberapa literatur dan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum pelaku usaha konveksi terhadap ketidaksesuaian barang hasil produksi dalam transaksi made to order pada dasarnya menerapkan presumption of liability principle, yaitu pelaku usaha pada prinsipnya wajib memberikan ganti rugi apabila barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan, kecuali dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahannya. Bentuk pertanggungjawaban yang diberikan meliputi perbaikan barang, produksi ulang, penggantian barang, pengembalian sebagian biaya, maupun pemberian potongan harga sesuai dengan kesepakatan para pihak. Meskipun demikian, pelaksanaan tanggung jawab tersebut belum sepenuhnya memulihkan seluruh kerugian yang dialami konsumen baik secara materil atau inmateril.
Penyelesaian sengketa pada praktiknya lebih banyak dilakukan melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui mekanisme mediasi yang efektif, sederhana, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
Article 8, paragraph (1), letter e of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection prohibits business actors from producing and/or trading goods that do not conform to the quality, composition, processing method, style, fashion, or specific usage stated in the product and/or service information. In practice, this provision is frequently violated, particularly in "made-to-order" transactions within garment manufacturing businesses, which rely on agreements between the business actor and the consumer regarding product specifications. Discrepancies between the finished goods and the agreed-upon terms—such as differences in size, color, stitching quality, design, or materials used—are still encountered, resulting in losses for the consumer. This study aims to explain the legal liability of garment business actors regarding non-conforming goods in made-to-order transactions, identify factors hindering the fulfillment of such liability, and describe dispute resolution methods between business actors and consumers in the Syiah Kuala District of Banda Aceh City. The research employs a socio-legal (juridical-empirical) method, utilizing both library research and fieldwork. Data were gathered through a review of literature and interviews with respondents and informants. The findings indicate that the legal liability of garment business actors regarding non-conforming goods in made-to-order transactions is fundamentally based on the "presumption of liability" principle; essentially, the business actor is obliged to provide compensation if the delivered goods do not match the agreed specifications, unless they can prove that the loss was not caused by their own fault. Forms of liability fulfillment include repairing the goods, reproducing them, replacing them, refunding a portion of the cost, or offering a price discount, depending on the agreement reached by the parties. However, the fulfillment of this liability does not fully redress all losses—whether material or immaterial—suffered by the consumer. In practice, dispute resolution is predominantly achieved through amicable negotiation. If no agreement is reached, the dispute may be resolved through the Consumer Dispute Settlement Body (BPSK) via a mediation mechanism that is effective, simple, fast, and free of charge.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ATAS PENJUALAN PRODUK PAKAIAN YANG TIDAK SESUAI DESKRIPSI MELALUI APLIKASI SHOPEE (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Dinda Riska Aulia Ramadhani, 2026)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE YANG KEDALUWARSA PADA SWALAYAN DI KOTA BANDA ACEH (Safriani, 2016)
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK KONSUMEN DARI KETIDAKSESUAIAN KUALITAS BARANG DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE MELALUI TIKTOK SHOP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Dhia Shalshabilla, 2026)
TINDAK PIDANA PENGGUNAAN MEREK TERKENAL TERDAFTAR TANPA IZIN OLEH USAHA KONVEKSI (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Agung Prasetyo, 2016)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PADA PEDAGANG RITEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (CUT LAYYA SANDANATASHA, 2023)