PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT SENGKETA PERDATA YANG BERKEKU…
Eksekusi merupakan tahap akhir dalam proses penyelesaian sengketa yang bertujuan merealisasikan amar putusan. Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg memuat ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang tidak dipenuhi secara sukarela oleh pihak yang kalah. Keberhasilan suatu putusan tidak hanya ditentukan oleh proses pemeriksaan perkara, tetapi juga oleh pelaksanaan eksekusinya. Berbagai hambatan yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi sering kali mengakibatkan tertundanya pemenuhan ha…
PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUM…
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mewajibkan pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mewajibkan pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan para penghadap. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (9) UU Jabatan Notaris mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian…
TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA KONVEKSI ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG HASIL P…
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih sering dilanggar, terutama dalam transaksi made to order pada usaha konveksi yang didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsum…
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KURIR PT SICEPAT EKSPRES DALAM METODE PEMBAYARAN CASH…
Pelaksanaan metode pembayaran Cash on Delivery dalam transaksi jual beli elektronik melibatkan penjual, pembeli, dan perusahaan jasa pengiriman. Dalam sistem ini, kurir berperan sebagai pihak yang menyerahkan barang kepada konsumen dan menerima pembayaran. Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian jual beli hanya mengikat penjual dan pembeli, sehingga kurir tidak bertanggung jawab atas isi maupun kesesuaian barang. Namun, dalam praktiknya kurir sering menjadi sasaran komplain dan penolaka…
MEDIASI PERKARA PEMBIAYAAN SYARIAH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Ketentuan tersebut dalam praktiknya belum sepenuhnya berjalan…
PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK SIAR PERTANDINGAN LIGA CHAMPIONS DAN LI…
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terkait dengan penyebaran tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik warung kopi di Kota Banda Aceh yang menayangkan pertandingan di tempat usahanya tanpa memiliki lisensi komersial dari pemegang lisensi hak siar resmi yang mengakibatkan …
PARTIJ VERZET DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMA…
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dalam praktiknya eksekusi putusan pembagian harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan masing-masing janda atau duda cerai hidup berhak seperdua bagian dari harta bersama, sulit bahkan tidak dapat dilakukan karena adanya gugatan perlawanan (partij verzet) oleh tereksekusi.
Tujuan…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 131/PDT.P/2021/PN…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dan dalam Ayat (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ini menekankan bahwa dasar utama perkawinan adalah pelaksanaan sesuai syariat agama atau kepercayaan masing-masing pasangan, yang menjadi syarat mutlak keabsahan spiritual serta pencatatan oleh ne…