TANGGUNGJAWAB HUKUM PELAKU USAHA KONVEKSI ATAS KETIDAKSESUAIAN BARANG HASIL P…
M Amir Saddiq
Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam keterangan barang dan/atau jasa. Dalam praktiknya, ketentuan tersebut masih sering dilanggar, terutama dalam transaksi made to order pada usaha konveksi yang didasarkan pada kesepakatan antara pelaku usaha dan konsum…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya