Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PENANGGUHAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI MELALUI DEFERRED PROSECUTION AGREEMENT PADA PELAKU PERORANGAN DALAM HUKUM INDONESIA
Pengarang
Melta Variza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2203301010006
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disingkat UU Tipikor) yang mengatur pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghentikan proses hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi, berimplikasi tidak baik terhadap pemulihan perekonomian negara. Akibatnya, setiap kasus tipikor tanpa adanya batasan jumlah minimal kerugian keuangan negara langsung diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana. Padahal, biaya yang dibutuhkan untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi hampir Rp 200.000.000,00, sejak dari proses penyelidikan, penyidikan sampai pada pemeriksaan di pengadilan. Ditambah lagi biaya konsumsi selama berada dalam penjara, yang tidak seimbang dengan kerugian negara, apabila jumlah kerugian negara akibat perbuatan tipikor di bawah Rp 200.000.000,00. Penjatuhan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseorangan belum optimal dalam mengembalikan keuangan negara. Berbeda dengan penggunaan penangguhan penuntutan melalui Deferred Prosecution Agreement (disingkat DPA), yang mempercepat proses penyelesaian dan tidak menghabiskan biaya yang besar seperti yang telah diterapkan di Inggris dan Amerika Serikat dalam penanganan kejahatan korporasi. Legitimasi DPA menjadi kebutuhan yang mendesak agar pengembalian kerugian keuangan negara lebih optimal. Namun, hingga saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai DPA di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan menganalisis apa makna konsep deferred prosecution agreement dalam penuntutan tindak pidana korupsi pada pelaku perseorangan, apakah mungkin konsep deferred prosecution agreement diterapkan dalam penghentian penuntutan tindak pidana korupsi terhadap pelaku perseorangan dan bagaimana model penerapan konsep deferred prosecution agreement yang tepat dalam penuntutan tindak pidana korupsi pada pelaku perseorangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah adalah deskriptif dan preskriptif. Pendekatan penelitian digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi dokumentasi hukum yang terdapat di perpustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara penafsiran hukum. Bahan hukum primer yang digunakan terdiri dari Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan dengan kajian ini. Sementara bahan hukum tersier yang digunakan, yaitu kamus hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) makna konsep DPA dalam konteks penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perseorangan di Indonesia tidak ada alternatif penyelesaian kasus tindak pidana korupsi sebagai pengembangan penanganan perkara korupsi yang berdimensi pemulihan kerugian keuangan negara. Konsep ini belum ditemukan dalam sistem hukum di Indonesia, tetapi dapat ditetapkan dan dikembangkan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi keuangan negara yang fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara. (2) DPA dapat diterapkan di Indonesia dengan pertimbangan selama ini sudah memberikan peluang untuk diselesaikan di luar pengadilan. Peluang tersebut dapat dilihat dengan adanya kewenangan JPU (a) menghentikan penuntutan atas dasar kepentingan umum, (b) asas dominus litis yang dimiliki Penuntut Umum (c) restorative justice. (3) Model yang tepat penerapan DPA dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia adalah yang memenuhi enam persyaratan utama, yaitu: pertama, pelaku dimintakan pertanggungjawabannya membayar seluruh kerugian yang dialami oleh negara. Kedua, pelaku dikenakan denda dengan jumlah yang harus ditetapkan dalam UU Tipikor pada masa yang akan datang sebagai efek jera bagi dirinya. Ketiga, batasan jumlah kerugian keuangan negara di bawah 200.000.000,-. Keempat, pemberian hukuman denda sepertiga dari jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Kelima, batasan waktu pelaksanaan kesepakatan selama 10 hari sejak kesepakatan dibuat. Keenam, konsekuensi bila tidak dipenuhi kewajiban tersebut perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Disarankan kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk merekonstruksi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 UU Tipikor dengan menambahkan norma DPA dalam satu ayat tersendiri supaya dapat menjadi dasar bagi penegak hukum dalam penerapannya. Disarankan kepada pemerintah untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengadopsi konsep DPA, karena terbukti mampu memulihkan kerugian perekonomian negara seperti di Inggris dan Amerika Serikat.
Kata kunci: Deferred Prosecution Agreement; Jaksa; Korupsi; Pemulihan Kerugian Perekonomian Negara
Article 4 of Law of the Republic of Indonesia Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption (hereinafter referred to as the Anti-Corruption Law) stipulates that the restitution of state financial losses does not terminate criminal proceedings against perpetrators of corruption. This provision has adverse implications for the recovery of the national economy. As a consequence, every corruption case, regardless of the minimum threshold of state financial loss, is processed through the formal criminal justice system. In practice, the cost required to handle a corruption case—from the stages of inquiry and investigation to court examination—reaches nearly IDR 200,000,000. In addition, the state must bear the cost of inmates’ subsistence during imprisonment, which becomes disproportionate when the amount of state loss resulting from the corrupt act is below IDR 200,000,000. The imposition of criminal punishment on individual perpetrators of corruption has therefore not been optimal in restoring state finances. This condition stands in contrast to the application of deferred prosecution through a Deferred Prosecution Agreement (DPA), which allows for a faster resolution process and avoids excessive costs, as has been implemented in the United Kingdom and the United States in handling corporate crimes. The legitimacy of DPA thus constitutes an urgent necessity to optimize the recovery of state financial losses. Nevertheless, to date, there is no specific legal framework governing DPA in Indonesia. This normative gap results in the absence of alternative mechanisms that prioritize economic recovery while maintaining accountability for corruption offenses. Consequently, the criminal justice system continues to rely heavily on retributive approaches that are costly and time- consuming. The lack of regulatory recognition of DPA limits the ability of law enforcement authorities to adopt more efficient and restorative strategies. Therefore, the introduction of DPA into the Indonesian legal system becomes increasingly relev This research aims to analyze the meaning of the deferred prosecution agreement concept in prosecuting corruption offenses committed by individual perpetrators, to examine whether the concept of deferred prosecution agreement can be applied in terminating the prosecution of corruption offenses committed by individuals, and to formulate an appropriate model for the application of the deferred prosecution agreement concept in prosecuting corruption offenses committed by individuals in Indonesia. This study employs normative legal research. The nature of the research is descriptive and prescriptive. The approaches used include the statutory approach, case approach, comparative approach, and conceptual approach. Data were obtained through legal documentation studies conducted in libraries. Data analysis was carried out through legal interpretation. The primary legal materials used in this study consist of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 on the Eradication of Corruption, Law Number 30 of 2002 on the Corruption Eradication Commission, Law Number 16 of 2004 as amended by Law Number 11 of 2021 on the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia, and Law Number 8 of 1981 on the Criminal Procedure Code. Secondary legal materials include books, journals, and relevant research findings related to this study, while tertiary legal materials consist of legal dictionaries. The results of the research indicate that: (1) the meaning of the DPA concept in the context of resolving corruption offenses committed by individuals in Indonesia reflects the absence of alternative settlement mechanisms for corruption cases that emphasize the recovery of state financial losses; although this concept has not yet been recognized within the Indonesian legal system, it may be established and developed based on considerations of effectiveness and It is therefore recommended that the Government of the Republic of Indonesia and the House of Representatives reconstruct the provisions of Article 4 of the Anti- Corruption Law by adding a specific paragraph regulating DPA, so as to provide a clear legal basis for its application by law enforcement authorities. Furthermore, it is recommended that the government formulate legislation oriented toward the recovery of state financial losses by adopting the DPA concept, as it has been proven effective in restoring national economic losses in jurisdictions such as the United Kingdom and the United States. Keywords: Deferred Prosecution Agreement; Prosecutor; Corruption; State Financial Recovery
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PENYITAAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Boby Amanda, 2020)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ROBY SAHENDRA, 2014)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)