PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DENGAN KONDISI SATU DEBITUR (ONE…
DWI KESUMA WARDANI
Pasal 23 Undang- Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah mengamanahkan kepada Bank agar wajib menerapkan prinsip kehati hatian dalam menyalurkan dana kepada nasabah untuk mencegah terjadinya risiko pembiayaan macet. Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum menegaskan bahwa bank wajib menetapkan kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 satu debitur. Namun pa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya