KEDUDUKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM UPAYA PERL…
Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed consent) merupakan bentuk persetujuan pasien terhadap tindakan medis yang diberikan setelah memperoleh penjelasan secara lengkap dari dokter mengenai diagnosis, tujuan tindakan, risiko, manfaat, serta alternatif tindakan medis. Secara normatif, kewajiban pelaksanaan informed consent telah diatur dalam Pasal 293 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenag…
IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN TANAH TERLANTARRNTERHADAP HAK GUNA USAHA SEBAGAI OB…
IMPLIKASI HUKUM PENETAPAN TANAH TERLANTAR TERHADAP
HAK GUNA USAHA SEBAGAI OBJEK HAK TANGGUNGAN
Muh. Zein Thalib
Adwani
*
**
Zainal Abidin
***
ABSTRAK
Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 28-34 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGU dapat
dibebani Hak Tanggungan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Deng…
ANALISIS TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN RUTE PELABUHAN SINABANG - LABUHAN HAJI
Penentuan tarif angkutan laut umumnya menyeimbangkan dua pendekatan yaitu cost-based pricing dan value-based pricing untuk menjamin keberlanjutan usaha operator dan keterjangkauan layanan. Penelitian ini berfokus pada rute penyeberangan Pelabuhan Sinabang – Labuhan Haji (berjarak 85 mil laut). Tujuan utama penelitian ini adalah menentukan tarif angkutan penyeberangan yang layak dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan komponen biaya operasional kapal secara komprehensif, dikombinasikan den…
PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUM…
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mewajibkan pembebanan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mewajibkan pembacaan dan penandatanganan akta di hadapan para penghadap. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (9) UU Jabatan Notaris mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian…