TANGGUNG JAWAB PT PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI (PERSERODA) TERHADAP AKTIVA DAN PASIVA DARI PERUSAHAAN DAERAH KARENA PERUBAHAN BENTUK HUKUM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNG JAWAB PT PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI (PERSERODA) TERHADAP AKTIVA DAN PASIVA DARI PERUSAHAAN DAERAH KARENA PERUBAHAN BENTUK HUKUM


Pengarang

Putri Cahaya Alyfia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing II
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2403202010011

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TANGGUNG JAWAB PT PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI
(PERSERODA) TERHADAP AKTIVA DAN PASIVA
DARI PERUSAHAAN DAERAH KARENA PERUBAHAN BENTUK
HUKUM

Putri Cahaya Alyfia

Teuku Ahmad Yani
1

Muhammad Insa Ansari
2


3
ABSTRAK

Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan amanat Pasal
402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang mewajibkan penyesuaian bentuk hukum BUMD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) dan
Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Kota Sabang
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Pembangunan Sabang menjadi PT Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda).
Perubahan bentuk hukum tersebut menimbulkan konsekuensi yuridis berupa
pengalihan seluruh aktiva dan pasiva dari Perusahaan Daerah kepada Perseroda
sebagai badan hukum penerus. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pengalihan
tersebut belum terlaksana secara menyeluruh dan belum sepenuhnya menciptakan
kepastian hukum, sehingga menimbulkan persoalan mengenai tanggung jawab
Perseroda terhadap aktiva dan pasiva serta perlindungan hukum bagi kreditor.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum PT
Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda) terhadap aktiva dan pasiva akibat
perubahan bentuk hukum, menganalisis batasan pengambilalihan tanggung jawab
tersebut, serta menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditor setelah
transformasi badan hukum dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study approach). Data
diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumen hukum, dan wawancara.
Selanjutnya, data primer dan data sekunder menggunakan analisis preskriptif untuk
memberikan argumentasi dan rekomendasi hukum terhadap permasalahan yang
ditemukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat
(3) Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2020, PT Pembangunan Sabang Mandiri
(Perseroda) berkedudukan sebagai badan hukum penerus yang menerima
pengalihan seluruh aktiva, pasiva, hak, kewajiban, dan hubungan hukum yang
sebelumnya melekat pada Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).
Dengan demikian, Perseroda bertanggung jawab atas seluruh aktiva dan pasiva
yang beralih sebagai akibat perubahan bentuk hukum tersebut. Batas
pengambilalihan tanggung jawab Perseroda meliputi seluruh hak dan kewajiban
yang secara yuridis merupakan bagian dari kekayaan, perikatan, dan kegiatan usaha
PDPS. Perlindungan hukum bagi kreditor tetap melekat karena perubahan bentuk
hukum tidak mengakibatkan berakhirnya eksistensi badan usaha, melainkan hanya
mengubah bentuk hukumnya, sehingga hak kreditor untuk menagih pemenuhan
kewajiban tetap dapat ditujukan kepada Perseroda sebagai subjek hukum penerus.
Secara empiris, pengalihan aktiva dan pasiva sebagaimana diamanatkan dalam
Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2020 belum sepenuhnya diimplementasikan.
Inventarisasi, verifikasi, dan penegasan status hukum terhadap sejumlah aktiva dan
pasiva belum dilaksanakan secara komprehensif sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai batas tanggung jawab Perseroda dan berpotensi
mengurangi efektivitas perlindungan hukum bagi kreditor.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang selaku pemegang saham dan PT
Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda) untuk segera menyelesaikan proses
inventarisasi, verifikasi, dan penetapan status hukum seluruh aktiva dan pasiva
Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang yang belum terdokumentasi secara jelas.
Selain itu, perlu dilakukan penegasan mengenai ruang lingkup aktiva dan pasiva
yang menjadi tanggung jawab Perseroda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Qanun
Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2020 guna mewujudkan kepastian hukum dan
menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya. Untuk menjamin
perlindungan hukum bagi kreditor, Pemerintah Kota Sabang dan Perseroda perlu
memastikan adanya transparansi serta kepastian mengenai pengalihan hak dan
kewajiban sehingga hak kreditor tetap terlindungi dan dapat dipertahankan secara
hukum.

Kata Kunci : Perseroda, Aktiva dan Pasiva, Perubahan Bentuk Hukum, Tanggung
Jawab Hukum, Kreditor.


LEGAL RESPONSIBILITY OF PT PEMBANGUNAN SABANG MANDIRI (PERSERODA) OVER THE ASSETS AND LIABILITIES OF A REGIONAL-OWNED ENTERPRISE FOLLOWING A CHANGE IN LEGAL FORM Putri Cahaya Alyfia Teuku Ahmad Yani 1 Muhammad Insa Ansari 2 3 ABSTRACT The transformation of a Regional-Owned Enterprise (BUMD) from a Regional Company (Perusahaan Daerah) into a Regional Limited Liability Company (Perseroda) is mandated by Article 402 paragraph (2) of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, which requires the adjustment of the legal form of BUMDs in accordance with prevailing laws and regulations, as further regulated under Article 9 paragraph (1) and Article 114 of Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises. This provision was subsequently implemented through Qanun of Sabang City Number 3 of 2020 concerning the Transformation of the Regional Development Company of Sabang into PT Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda). Such transformation gives rise to legal consequences in the form of the transfer of all assets and liabilities from the Regional Company to Perseroda as the successor legal entity. However, in practice, the implementation of such transfer has not been carried out comprehensively and has not fully ensured legal certainty, thereby raising legal issues concerning Perseroda’s responsibility for assets and liabilities as well as legal protection for creditors. The purpose of this study is to analyze the legal responsibility of PT Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda) for assets and liabilities resulting from the change in legal form, to examine the limitations of such transfer of responsibility, and to analyze legal protection for creditors following the transformation of the legal entity. The research method used is empirical juridical research using a statute approach, conceptual approach, and case study approach. Data were obtained through library research, legal documents, and interviews. The collected primary and secondary data were subsequently analyzed using prescriptive analysis to formulate legal arguments and recommendations regarding the issues identified. The results of the study indicate that, pursuant to Article 7 paragraphs (1) and (3) of Qanun of Sabang City Number 3 of 2020, PT Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda) serves as the successor legal entity that receives the transfer of all assets, liabilities, rights, obligations, and legal relationships previously attached to the Regional Development Company of Sabang (PDPS). Accordingly, Perseroda is legally responsible for all assets and liabilities transferred as a consequence of the change in legal form. The scope of such responsibility includes all rights and obligations that legally constitute part of PDPS’s assets, legal relations, and business activities. Legal protection for creditors remains intact because the transformation of legal form does not terminate the legal existence of the business entity but merely changes its legal form. Consequently, creditors retain the right to claim the fulfillment of obligations from Perseroda as the successor legal entity. Empirically, however, the transfer of assets and liabilities as mandated by Qanun of Sabang City Number 3 of 2020 has not been fully implemented. The inventory, verification, and determination of the legal status of several assets and liabilities have not been conducted comprehensively, resulting in legal uncertainty regarding the extent of Perseroda’s responsibility and potentially reducing the effectiveness of legal protection for creditors. It is recommended that the Government of Sabang City, as the shareholder, and PT Pembangunan Sabang Mandiri (Perseroda) immediately complete the inventory, verification, and determination of the legal status of all assets and liabilities of the Regional Development Company of Sabang that have not been properly documented. Furthermore, clarification is required regarding the scope of assets and liabilities that constitute Perseroda’s responsibility as stipulated in Article 7 of Qanun of Sabang City Number 3 of 2020 in order to ensure legal certainty and prevent differing interpretations in its implementation. To guarantee legal protection for creditors, the Government of Sabang City and Perseroda should ensure transparency and legal certainty regarding the transfer of rights and obligations so that creditors’ claims remain legally protected and enforceable. Keywords : Perseroda, Assets and Liabilities, Change in Legal Form, Legal Responsibility, Creditor Protection.

Citation



    SERVICES DESK