TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MIKRO MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN HAK KONSUMEN DI KABUPATEN MUARO JAMBI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MIKRO MAKANAN DAN MINUMAN DALAM PELAKSANAAN SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DIKAITKAN DENGAN PELINDUNGAN HAK KONSUMEN DI KABUPATEN MUARO JAMBI


Pengarang

FARHAN BANGSAWAN RIDWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010126

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini didasari oleh pentingnya kehalalan produk bagi konsumen di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan bagi semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal, selain itu Pasal 8 ayat (1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) melarang pelaku usaha mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan halal. Namun, di Kabupaten Muaro Jambi masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memenuhi kewajiban tersebut sehingga menimbulkan persoalan perlindungan hak konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha mikro dalam melaksanakan Sistem Jaminan Produk Halal untuk melindungi hak konsumen, untuk menjelaskan pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal dalam memastikan kepatuhan peredaran dan perdagangan produk halal di Kabupaten Muaro Jambi, serta untuk mengetahui dan menjelaskan berbagai faktor tantangan dan hambatan yang dialami pelaku usaha mikro dalam melaksanakan Sistem Jaminan Produk Halal di Kabupaten Muaro Jambi.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Sumber data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha mikro dalam Pelaksanaan SJPH di Kabupaten Muaro Jambi masih terkendala dalam hal konsistensi untuk berproduksi sesuai ketentuan halal yang telah ditetapkan. Pelaksanaan sosialisasi dari Satgas Halal dan lembaga terkait masih berupa himbauan kepada pelaku usaha mikro untuk mengurus sertifikat halal. Faktor utama yang menghambatan pelaksanaan SJPH di Kabupaten Muaro Jambi adalah masih minimnya sosialisasi secara merata dan kurangnya pendampingan oleh Satgas Halal dan lembaga terkait kepada pelaku usaha mikro makanan dan minuman.
Disarankan agar pelaku usaha mikro makanan dan minuman di Kabupaten Muaro Jambi lebih konsisten dan bertanggung jawab dalam menerapkan SJPH pada setiap kegiatan usahanya. Disarankan kepada pihak Satgas Halal Kabupaten Muaro Jambi untuk dapat meningkatkan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan terhadap kewajiban pelaksanaan SJPH kepada pelaku usaha mikro dan masyarakat umum. Disarankan kepada Pihak Satgas Halal untuk meningkatkan koordinasi dengan lembaga terkait dalam memberikan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan kepada para pelaku usaha mikro guna mendorong kepatuhan terhadap SJPH.

This research is based on the importance of halal product certification for consumers in Indonesia, a predominantly Muslim country. Article 4 of Law No. 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance (UU JPH) requires all products distributed in Indonesia to have halal certification. Furthermore, Article 8 paragraph (1) letter h of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU PK) prohibits businesses from distributing products that do not comply with halal requirements. However, in Muaro Jambi Regency, many micro-businesses have not fulfilled these obligations, raising issues regarding consumer rights protection. This research aims to explain the responsibilities of micro-businesses in implementing the Halal Product Assurance System to protect consumer rights, to explain the implementation of the Halal Product Assurance System in ensuring compliance with the distribution and trade of halal products in Muaro Jambi Regency, and to identify and explain the various challenges and obstacles experienced by micro-businesses in implementing the Halal Product Assurance System in Muaro Jambi Regency. The method used is empirical legal research. Data sources were collected through library research and field research, using a qualitative approach. Research results indicate that micro-businesses' responsibility in implementing the SJPH in Muaro Jambi Regency remains hampered by consistent production in accordance with established halal regulations. Socialization efforts by the Halal Task Force and related institutions still consist of encouraging micro-businesses to obtain halal certification. The main factors hindering SJPH implementation in Muaro Jambi Regency are the lack of comprehensive socialization and the lack of mentoring from the Halal Task Force and related institutions for micro-businesses in the food and beverage sector. It is recommended that micro-businesses in the food and beverage sector in Muaro Jambi Regency be more consistent and responsible in implementing SJPH in all their business activities. The Muaro Jambi Regency Halal Task Force should increase ongoing socialization and education regarding the obligation to implement SJPH for micro-businesses and the general public. The Halal Task Force should also improve coordination with related institutions in providing ongoing training and mentoring to micro-businesses to encourage compliance with SJPH.

Citation



    SERVICES DESK