Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KOPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH TENGAH)
Pengarang
Nepi Putri Yana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Intan Munirah - 198901112020122002 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010037
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nepi Putri Yana EFEKTIVITAS PELAKSANAAN RESTORATIVE
2025
JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK
PIDANA PENCURIAN KOPI (Suatu Penelitian Di
Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 60), pp, bibl, tabl.
(Intan Munirah, S.H., M.H.)
Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang menyebutkan
bahwa Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian. Di wilayah hukum polres Aceh Tengah, tindak pidana
pencurian kopi tidak hanya diselesaikan melalui peradilan biasa tetapi juga
melalui pendekatan Restorative Justice, yang menekankan perdamaian dan
pemulihan kerugian korban. Tetapi belum sepenuhnya bekerja karena adanya
hambatan seperti korban yang menolak berdamai dan kurangnya pemahaman
masyarakat terkait pendekatan Restorative Justice.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penerapan Restorative
Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kopi, hambatan yang
mempengaruhi efektivitasnya, serta upaya penyidik dalam meningkatkan
efektivitas penerapan Restorative Justice di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.
Adapun penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan
menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundangundangan
dan kasus. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan
informan. Hasil penelitian kepustakaan dan lapangan di analisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice dalam
penyelesaian tindak pidana pencurian kopi di wilayah kabupaten Aceh Tengah
belum berjalan optimal. Dari tahun 2023 hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 75
kasus pencurian kopi, dimana hanya 52 kasus (69,33%) yang berhasil diselesaikan
melalui Restorative Justice. Ada beberapa hambatan dalam penanganan
Restorative Justice terhadap tindak pidana pencurian kopi antara lain; korban
tidak mau berdamai, korban tidak mau menanggung kerugian, dan kurangnya
pemahaman masyarakat akan keuntungan Restorative Justice.
Disarankan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polres Aceh
Tengah, perlu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep, keuntungan
dan proses Restorative Justice melalui berbagai kegiatan sosialisasi di tingkat
desa. Diharapkan masyarakat, korban dan pelaku lebih terbuka terhadap
penyelesaian perkara ringan seperti pencurian hasil pertanian melalui pendekatan
Restorative Justice untuk menjaga keharmonisan sosial dan meningkatkan
kesadaran hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU PENCURIAN KELAPA SAWIT OLEH MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM ACEH BARAT DAYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (NANDA SHAVA WIDANA, 2022)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUALA BATEE, KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (Muhammad imamil maulana, 2024)
PENERAPAN KEADILAN YANG MEMULIHKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN POLRES LHOKSEUMAWE) (RENDRIANSYAH, 2018)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (KARTIKA ALYA PUTRI, 2025)
RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANTAR NARAPIDANA (EDO ALJABAR, 2024)