IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK RNATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA RNTANAH TANPA MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK RNATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA RNTANAH TANPA MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT


Pengarang

Opra Wirdatul Tipla - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing I
Novi Sri Wahyuni - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum / Prodi Kenotariatan (S2)., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.054

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH
YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TANPA MELAKUKAN
PENGECEKAN SERTIPIKAT
ABSTRAK
Opra Wirdatul Tifla *
Yanis Rinaldi**
Novi Sri Wahyuni***
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan
tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan
pengecekan sertipikat sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur
dalam Pasal 97 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 yang telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan
mengenai jabatan PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016. Dalam praktiknya,
masih ditemukan pelanggaran oleh PPAT yang tidak melaksanakan pengecekan sertipikat
sebagaimana mestinya, seperti pada kasus di Kabupaten Nagan Raya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme
pengecekan sertipikat peralihan hak atas tanah yang di buat PPAT, akibat hukum akta peralihan
hak atas tanah tanpa pengecekan PPAT, perlindungan hukum bagi pihak pembeli tanah dalam
peralihan hak atas tanah tanpa pengecekan sertipikat oleh PPAT.
Metode Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif, dan Penelitian hukum ini
menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (Statute
Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki peran
strategis dan tanggung jawab hukum dalam menjamin keabsahan peralihan hak atas tanah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPAT diwajibkan melakukan pengecekan sertipikat di Kantor
Pertanahan atau melalui sistem elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut terbukti dapat menyebabkan akta menjadi
cacat formil, kehilangan kekuatan sebagai akta otentik, serta menimbulkan sengketa hukum
yang berdampak pada pertanggungjawaban administratif, etik, maupun perdata. Oleh karena
itu, hasil penelitian menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, netralitas, dan penguasaan
regulasi oleh PPAT, khususnya yang diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 jo. PP No. 24 Tahun
2016, PP No. 24 Tahun 1997, dan kode etik profesi, untuk memberikan perlindungan hukum
yang optimal bagi para pihak serta mencegah potensi gugatan di kemudian hari.
Disarankan agar PPAT senantiasa melakukan pengecekan sertipikat secara cermat
sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah guna memastikan keabsahan status hukum
tanah, mencegah cacat hukum, dan menghindari pelanggaran ketentuan kepemilikan oleh pihak
asing. Selain itu, PPAT perlu meningkatkan kompetensi, memverifikasi kebenaran formil dan
materiil, serta mematuhi seluruh regulasi dan kode etik profesi agar dapat memberikan
perlindungan hukum yang optimal dan menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Disarankan kepada BPN untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan PPAT dalam menjalankan tupoksinya, agar akta jual beli tanah memberikan kepastian hukum dan
memberikan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kata Kunci: Impikasi Hukum, Keabsahan, Akta, Tanpa Pengecekan.

LEGAL IMPLICATIONS OF THE VALIDITY OF LAND TITLE TRANSFER DEEDS MADE BY LAND DEED OFFICIALS WITHOUT CONDUCTING VERIFICATION CERTIFICATE ABSTRACT Opra Wirdatul Tifla* Yanis Rinaldi** Novi Sri Wahyuni*** A Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) has a legal obligation to carry out duties in accordance with applicable laws and regulations, including verifying land certificates before drafting a deed of land title transfer, as stipulated in Article 97 paragraph (1) of Ministerial Regulation of the ATR/BPN No. 3 of 1997, as last amended by Regulation No. 16 of 2021. Additionally, the rules governing the PPAT position are set out in Government Regulation No. 37 of 1998 concerning the Regulations of the PPAT Position, as amended by Government Regulation No. 24 of 2016. In practice, violations by PPATs who fail to conduct proper certificate verification still occur, such as in the case in Nagan Raya Regency. This study aims to identify and analyze the mechanism of certificate verification in land title transfers conducted by PPATs, the legal consequences of land title transfer deeds made without verification, and legal protection for buyers in transactions where the PPAT failed to conduct certificate verification. This legal research uses a normative juridical method, applying a case approach and statute approach. The findings indicate that PPATs hold a strategic role and legal responsibility in ensuring the validity of land title transfers, which in Indonesia are strictly regulated to uphold national land sovereignty and prevent unlawful control by foreign parties. In carrying out their duties, PPATs are required to verify certificates at the Land Office or through an electronic system in accordance with legal provisions. Negligence in this duty can result in deeds being formally defective, losing their status as authentic deeds, and leading to legal disputes with administrative, ethical, and civil consequences. Therefore, the study highlights the importance of prudence, neutrality, and mastery of regulations by PPATs particularly as stipulated in Government Regulation No. 37 of 1998 jo. Government Regulation No. 24 of 2016, Government Regulation No. 24 of 1997, and the professional code of ethics to provide optimal legal protection for all parties and prevent potential future lawsuits. It is recommended that PPATs always conduct thorough certificate verification before drafting land title transfer deeds to ensure the legal validity of the land status, avoid legal defects, and prevent violations of ownership restrictions by foreign parties. Furthermore, PPATs should enhance their professional competence, verify both formal and material correctness, and comply with all regulations and ethical standards to ensure optimal legal protection and reduce the risk of future disputes. Keywords: Legal Implications, Validity, Deed, Without Verification.

Citation



    SERVICES DESK