PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TANPA SERTIFI…
Tanah merupakan aset strategis dengan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi, sehingga memerlukan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Namun, di banyak daerah, transaksi jual beli tanah masih sering dilakukan tanpa sertifikat dan hanya mengandalkan akta di bawah tangan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan bagi pembeli, yang berpotensi memicu sengketa tanah yang sulit diselesaikan melalui jalur formal.
Penelitian ini bertujua…
DAMPAK BANTUAN BENIH PADI BERSERTIFIKAT TERHADAP KEMANDIRIAN PETANI DI KABUPA…
Usahatani padi memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia. Namun, keterbatasan petani dalam mengakses input pertanian berkualitas, khususnya benih unggul, yang masih menjadi kendala yang berdampak pada produktivitas dan kemandirian petani. Pemerintah menyalurkan bantuan benih padi bersertifikat sebagai upaya menekan biaya produksi, mengurangi risiko usahatani, serta mendorong petani mengelola usahatani secara mandiri. Di Kabupate…
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGGUNAAN BENIH BERSERTIFIKAT PADA USAHATANI…
Masrur dengan judul skripsi "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penggunaan Benih Bersertifikat Pada Usahatani Padi Sawah di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen" di bawah bimbingan Dr. Ir. Agussabti, M.Si scbagai pembimbing utama dan Dr. Ir Evi Lisna. M.Sc sebagai pembimbing kedua.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan benih bersertifikat pada usahatani padi sawah di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Peneliti…
TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI…
Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menjelaskan bahwa setiap orang yang: memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/…