Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala



TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YAN…

Putri Safira

TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERALIHAN HARTA BERSAMA YANG BELUM DIBAGI PASCA PERCERAIAN ABSTRAK Putri Safira * Novi Sriwahyuni Darmawan ** Berdasarkan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Menteri Agraria dan Tata *** Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018, setiap pelanggaran oleh PPAT harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam peralihan harta bersama pasca perceraian di …

KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI …

Nina Fajri Risky

Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah, termasuk objek, subjek, dan status haknya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah mengatur pendaftaran tanah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional, dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah yang kekurangan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Camat ditunjuk sebagai Pej…

IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK RNATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT…

Opra Wirdatul Tipla

IMPLIKASI HUKUM KEABSAHAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG DIBUAT PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TANPA MELAKUKAN PENGECEKAN SERTIPIKAT ABSTRAK Opra Wirdatul Tifla * Yanis Rinaldi** Novi Sri Wahyuni*** Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pengecekan sertipikat sebelum membuat akta peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (1) Peratur…

PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROS…

Nova Safrida

PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA Nova Safrida* Ilyas Ismail** Muhammad Nur*** ABSTRAK Peraturan Pemerintah Nomor No. 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan hukum kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pemeriksaan dimana konsep perli…

PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPAT…

Denny Chandra

PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH Denny Sanusi Dahlan ABSTRAK Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yan…

PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI ATAS TA…

Amira Fadlita

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menerbitkan akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ditemukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 28 Januari 2020 dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, bahwasa…

PEMBUATAN AKTA JUAL BELI OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA TANPA KEHA…

Fauzi Rahman

Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berasal dari Instansi Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Kecamatan. PPATS ditunjuk atas dasar belum terpenuhinya jumlah PPAT di suatu kabupaten/kota. Akta otentik yang dibuat oleh Camat sebagai PPATS merupakan alat bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Fungsinya adalah untuk memastikan suatu peristiwa hukum telah terjadi, dengan tujuan menghindari…

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…

Ririn Mei Sulantri

Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT …

IMAM SURYA SAPUTRA

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG CACAT HUKUM Imam Surya Saputra? Ilyas Ismail?? Darmawan??? ABSTRAK Salah satu kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah membuat akta jual beli yang juga harus diiringi syarat formil dan materiil. Salah satu akta jual eli yang dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Kelas IA Kota Banda Aceh adalah Putusan No.32/Pdt.G/2011/PN.BNA yang mana Penggugat dan isteri adalah suami Alm. isteri yang sah dan objek perkar…

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK …

Rifka Fitria

Berdasarkan Pasal 22 PP No. 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah bahwa akta yang dibuat oleh PPAT berkewajiban untuk dibacakan/dijelaskan isinya kepada para pihak. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ada PPAT yang tidak membacakan akta. Ketika suatu akta dibuat tetapi tidak memenuhi prosedurnya maka akta tersebut menjadi cacat hukum.Berdarkan Pasal 10 PP No. 37 Tahun 1998 hal ini merupakan suatu pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi para penghadap. Penelitian…




    SERVICES DESK