KAJIAN YURIDIS CERAI GUGAT AKIBAT JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KAJIAN YURIDIS CERAI GUGAT AKIBAT JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)


Pengarang

Mufti Rifky - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing II
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KAJIAN YURIDIS CERAI GUGAT AKIBAT JUDI ONLINE
(Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)

Mufti Rifky 
Azhari 
Iman Jauhari

ABSTRAK

Pada dasarnya perkawinan dilakukan sampai meninggalnya salah seorang suami istri, akan tetapi dalam keadaan tertentu terdapat hal yang menghendaki putusnya perkawinan. Hak memutuskan perkawinan bukan hanya ada pada suami, tetapi istri juga memiliki hak tersebut. Adapun salah satu penyebab pengajuan cerai gugat karena suami kecanduan bermain judi online. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf a yang menyatakan bahwa apabila salah satu pihak melakukan perjudian yang sukar untuk disembuhkan, maka boleh mengajukan perceraian. Kecanduan judi online dapat menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tidak jarang, masalah ekonomi timbul dari kecanduan yang akan memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang pada akhirnya akan berakhir pada perceraian. Dari sekian banyak faktor perceraian, maka hakim menjadikan judi online sebagai salah satu faktor yang dapat memutuskan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh Hakim dalam menyelesaikan kasus cerai gugat yang disebabkan oleh judi online, serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus cerai gugat yang disebabkan oleh judi online.
Jenis penelitian bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka dan dokumentasi, menggunakan sumber hukum primer berupa putusan pengadilan dan bahan pustaka, kemudian bahan hukum sekunder berupa wawancara dengan istri yang mengajukan cerai gugat, Hakim Mahkamah Syar’iyah, dan Kanwil Kemenag. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim melihat dengan adanya judi online dapat memicu pertikaian dan perselisihan antara pasangan suami istri, tidak terpenuhinya hak-hak istri, serta istri harus menanggung akibat dari perbuatan suami yang terlalu kecanduan dengan judi online. Judi online mengakibatkan rumah tangga menjadi tidak stabil sehingga tujuan dari perkawinan yang dicita-citakan oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak tercapai lagi, begitu pula yang diharapkan Al-Qur’an yaitu kehidupan sakinah mawaddah warahmah dalam surat Ar-Rum ayat 21. Dasar hukum yang digunakan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat yaitu: UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP No 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, serta aturan-aturan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diajukan. Adapun Upaya pencegahan terjadinya cerai gugat dengan alasan judi online dapat dilakukan sebelum perkawinan terjadi yang dilakukan oleh Kementrian Agama berupa pembinaan perkawinan. Sedangkan setelah terjadinya perkawinan, upaya pencegahan hanya dapat dilakukan oleh istri, istri harus lebih berani menghadapi suami yang sudah terlibat perjudian online agar rumah tangganya bisa dipertahankan.
Disarankan kepada Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya penyuluhan/pendidikan keagamaan dan moral serta pendidikan tentang pembentukan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, sehingga tidak mudah goyah serta tidak mudah menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang berakhir dengan perceraian. Diharapkan ada keterpaduan antara pemerintah provinsi/kabupaten/kota dengan aparat penegak hukum sebagai pengayom dan pembimbing masyarakat untuk hidup rukun dan damai dalam masyarakat sehingga terhindar dari Judi online. Serta akan lebih baik bila penegak hukum lebih progresif dalam memberantas tindak pidana perjudian online, karena perjudian dapat berdampak negatif dalam kehidupan masyarakat, yang mana dapat berefek untuk individu itu sendiri, maupun berefek untuk keluarga dan masyarakat luas

Kata kunci: Cerai Gugat; Judi Online.

JURIDICAL REVIEW OF DIVORCE LITIGATION DUE TO ONLINE GAMBLING (Case Study at the Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh) Mufti Rifky  Azhari  Iman Jauhari ABSTRACT In principle, marriage is intended to endure until the death of either spouse. However, under certain circumstances, dissolution of marriage becomes legally permissible. The right to terminate a marriage is not vested exclusively in the husband; the wife likewise possesses such legal standing. One recognized ground for filing a divorce petition (cerai gugat) is the husband's addiction to online gambling. Pursuant to Article 19(a) of Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 9 of 1975, if one of the parties engages in habitual gambling that is difficult to rehabilitate, the other party is entitled to seek divorce. Addiction to online gambling often engenders prolonged domestic strife and tension, and frequently results in economic hardship, thereby exacerbating marital discord and culminating in divorce proceedings. Among the various grounds for divorce, the judiciary has acknowledged online gambling as a legally valid basis for the dissolution of marriage. This study seeks to examine the judicial reasoning and legal norms applied by judges in adjudicating divorce cases precipitated by online gambling, and to explore preventive measures aimed at mitigating the occurrence of such cases. The research adopts an empirical juridical method, utilizing both case-based and statutory approaches. Data were collected through interviews, literature review, and documentation. Primary data sources include interviews with wives who initiated divorce proceedings, judges of the Mahkamah Syar’iyah, and representatives from the Regional Office of the Ministry of Religious Affairs. Secondary data sources consist of legal texts, scholarly journals, and relevant academic materials. The data were subsequently organized systematically and analyzed qualitatively. The findings indicate that the judiciary views online gambling as a significant factor contributing to marital conflict, denial of spousal rights, and undue burdens placed upon the wife as a result of the husband's gambling addiction. Online gambling undermines the stability of the marital relationship, thereby defeating the objectives of marriage as envisioned under Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, and contradicting the ideals articulated in the Qur'an—specifically, the attainment of a harmonious, affectionate, and compassionate family life (sakinah, mawaddah, wa rahmah) as referenced in Surah Ar-Rum, verse 21. The applicable legal framework utilized by the court includes: Law No. 1 of 1974, Government Regulation No. 9 of 1975, Article 116 of the Compilation of Islamic Law, and other pertinent regulations. Preventive efforts against divorce on the grounds of online gambling may be undertaken prior to marriage through pre-marital counseling facilitated by the Ministry of Religious Affairs. Post-marriage, preventive measures largely rest upon the wife's initiative and resilience in addressing her husband's gambling behavior in order to preserve the marital union. It is recommended that the government intensify efforts to provide moral and religious education, as well as family law awareness, to promote the formation of resilient and harmonious families. Further, there should be coordinated efforts between local governments and law enforcement agencies to foster social harmony and proactively combat online gambling activities. A more assertive and progressive approach by law enforcement in eradicating online gambling is also advised, considering its detrimental impact on individuals, families, and broader society. Keywords: Divorce Petition; Online Gambling.

Citation



    SERVICES DESK