PEMENUHAN HAK ISTRI DAN HAK ANAK DALAM KELUARGA POLIGAMI (SUATU PENELITIAN DI…
Poligami diperbolehkan secara terbatas dan harus memenuhi syarat yang ketat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta dipertegas dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam, yang mensyaratkan adanya izin pengadilan, persetujuan istri, kemampuan ekonomi, serta jaminan keadilan bagi istri dan anak. Namun, meskipun prosedur administratif dan persidangan telah dilalui melalui pemeriksaan oleh Mahkamah …
NAFKAH HADHANAH ANAK SETELAH PERCERAIAN KARENA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN …
Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan “Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Hal ini dipertegas dalam Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI) “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekura…
EFEKTIVITAS PRINSIP MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM UPAYA MENURUNKAN ANGKA PERCE…
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri. Untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mengatasi tingginya angka perceraian, diterapkan aturan prinsip mempersulit perceraian yang diatur dalam Penjelasan Umum point 4 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang ini menganut prinsip mempersulit perceraian yang hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu dan harus di pengadilan. Selanjutnya, Rumusan Hukum Kamar Agama bidang hukum …
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN …
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) ditentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam praktiknya di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh proses Peradilan secara elektronik (E-Court) dalam penyelesaian perkara perceraian belum berjalan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dikarenakan dalam persidangannya masih terdapat penundaan persidangan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk…
PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN D…
Pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, mengatur bahwa minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 (sembilan belas) tahun, selanjutnya pada ayat (2) mengatur bahwa adanya dispensasi dari pengadilan yang dapat dimintakan oleh orang tua dari pihak pria maupun wanita apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan usia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). Pernikahan di bawah umur merupakan per…