Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENCEGAHAN MAFIA TANAH TERHADAP PERBUATAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Pengarang
Harist Syafiq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Dosen Pembimbing II
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2403202010039
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : hukum kenotariatan., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENCEGAHAN MAFIA TANAH TERHADAP PERBUATAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Harist Syafiq
Ria Fitri
Sulaiman
ABSTRAK
Kewenangan PPAT diatur oleh PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak memberikan rincian spesifik mengenai kewenangan PPAT dalam mencegah mafia tanah dan bertindak secara mandiri, PPAT dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan instruksi yang diberikan oleh BPN, sehingga menghambat upaya pencegahan praktik mafia tanah. Tantangan besar muncul akibat tidak adanya undang-undang khusus yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab PPAT secara jelas, menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Tujuan dari penulisan ini ialah menganalisis kewenangan PPAT terhadap pencegahan mafia tanah menurut peraturan perundang-undangan, menganalisis prinsip yang dapat dijadikan dasar untuk mengoptimalkan tanggungjawab PPAT dalam mencegah mafia tanah, menganalisis konsekuensi akibat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PPAT.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan historis. Penelitian ini juga menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier untuk menjawab rumusan masalah, data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan yang jelas dan spesifik mengenai kewenangan PPAT telah memicu terjadinya konflik agraria yang melibatkan berbagai pihak secara terkoordinasi, yang pada dasarnya disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang serta kekeliruan dalam pelaksanaan tugas. Penerapan asas legalitas, prinsip kehati-hatian, dan asas itikad baik dalam tugas PPAT dapat dijadikan prinsip untuk mengoptimalkan tanggung jawab PPAT dalam mencegah praktik mafia tanah. Konsekuensi akibat penyalahgunaan wewenang mengakibatkan akta yang dikeluarkan PPAT tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. PPAT dapat dikenakan konsekuensi hukum baik administratif, perdata, atau pidana tergantung pada kesalahan yang dilakukan.
Disarankan agar pemerintah segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab PPAT secara jelas dan terperinci. Disarankan melaksanakan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi PPAT. Disarankan untuk memperkuat pengawasan terhadap PPAT.
Kata Kunci: Kewenangan PPAT, Mafia Tanah, Peralihan Hak atas Tanah.
THE AUTHORITY OF LAND DEED OFFICIAL (PPAT) IN PREVENTING LAND MAFIA IN RELATION TO THE TRANSFER OF LAND RIGHTS Harist Syafiq Ria Fitri Sulaiman ABSTRACT The authority of the Land Deed Official (PPAT) is regulated by Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 on the Position Regulation of Land Deed Officials and Government Regulation Number 24 of 1997 on Land Registration. However, it does not provide specific details regarding the authority of PPAT in preventing land mafia and acting independently. In carrying out their duties, PPAT must adhere to the instructions given by the National Land Agency (BPN), which hampers efforts to prevent land mafia practices. A significant challenge arises from the absence of specific legislation that clearly outlines the authority and responsibilities of PPAT, creating potential for abuse of power and errors in implementation. The purpose of this study is to analyze the authority of PPAT in preventing land mafia practices according to existing laws, to examine the principles that can serve as a basis for optimizing PPAT's responsibilities in preventing land mafia, and to analyze the consequences of abuse of power by PPAT. The research employs a normative juridical method using legislative, case, concept, and historical approaches. This study also utilizes primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials to address the research problems, with data analyzed qualitatively. Research findings indicate that the absence of clear and specific regulations regarding the authority of Land Deed Officials (PPAT) has triggered agrarian conflicts involving various parties in a coordinated manner, fundamentally stemming from abuse of power and errors in the execution of their duties. The application of the principles of legality, caution, and good faith in PPAT's duties can serve as guidelines to optimize their responsibilities in preventing land mafia practices. Consequences of power abuse result in not fulfilling the formal and material requirements of the deeds issued by PPAT, rendering these deeds void or invalid by law. PPAT may face legal consequences, whether administrative, civil, or criminal, depending on the nature of the error committed. It is recommended that the government promptly formulate specific legislation that clearly and comprehensively regulates the authority and responsibilities of PPAT. Continuous training and education programs for PPAT should be implemented, and supervision of PPAT should be strengthened. Keywords: PPAT Authority, Land Mafia, Transfer of Land Rights
KONSTRUKSI NORMATIF KEWENANGAN DINAS PERTANAHAN ACEH BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2015 (Ghazi Ahmad Tijani, 2023)
KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA SETELAH ADANYA PPAT DI WILAYAH KERJA YANG FORMASINYA TELAH TERPENUHI (Nina Fajri Risky, 2025)
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN DI DALAM KAWASAN HUTAN (Teuku Rulianda Zhafirin, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PROSES HUKUM TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA (Nova Safrida, 2025)
KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 65 PDT/2020/PT BNA) (Ivan Sunardy, 2023)