Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pengarang
DIVA SHAFIRA FHOENNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010058
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Diva Shafira Fhoenna, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 81), pp., bibl., tabl.
(Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Namun dalam penerapan sanksi yang ditemukan kurangnya ketegasan dalam penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda oleh hakim dalam putusan yang di jatuhkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan hambatan serta upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yaitu menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dikarenakan faktor internal berupa niat dan keserakahan serta faktor eksternal berupa tekanan dan ketidaktegasan pengawasan. Penjatuhan sanksi didapati banyak putusan pemidanaan penjara dalam kurung waktu sangat ringan kepada pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Adapun hambatan yang dihadapi dimana keterbatasan dalam pengungkapan kasus dan telah dilakukanya upaya berupa sosialisasi dalam menyuarakan pemahaman hukum yang berlaku dan tindakan penyelahgunaan kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan seadil-adilnya, dengan pengawasan yang lebih ketat pada pemegang jabatan, serta upaya yang lebih baik dengan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (RIANDA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (AVIS AFDIL SULTANI, 2022)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK (OMKERING VAN BEWISJLAST) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (ALFATIH RIZKHA, 2021)