PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DALAM PERKAWINAN SIRI
Perkawinan siri yang tidak dicatatkan secara resmi menempatkan
perempuan pada posisi rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, karena
ketiadaan bukti autentik status perkawinan menyulitkan korban mengakses
perlindungan hukum. Fenomena ini menciptakan celah hukum yang merugikan
perempuan, padahal Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah hadir sebagai instrumen yang
tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memberikan perli…
PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK SIAR PERTANDINGAN LIGA CHAMPIONS DAN LI…
Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran lembaga penyiaran, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat pelanggaran terkait dengan penyebaran tanpa izin yang dilakukan oleh pemilik warung kopi di Kota Banda Aceh yang menayangkan pertandingan di tempat usahanya tanpa memiliki lisensi komersial dari pemegang lisensi hak siar resmi yang mengakibatkan …
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN CYBER GROOMI…
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mempermudah interaksi di ruang digital, namun juga memicu meningkatnya kejahatan siber seperti cyber grooming yang menjadikan anak sebagai korban eksploitasi seksual. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah memberikan dasar perlindungan. Namun, praktik cyber grooming yang masih marak menunjukkan adanya kesenjangan ant…