DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU…
ABSTRAK
AVIS AFDIL SULTANI,
(2022)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sen…
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELIT…
ABSTRAK
Riski Khalila
(2023)
Penjatuhan Putusan Bebas Pelaku
Tindak Pidana Korupsi (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp., bibl.,tabl.
(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Dalam perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna Jaksa Penuntut Umum
mendakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pid…
PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PE…
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi…