PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GEN…
Secara normatif, tindak pidana Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan yang melanggar kesusilaan beserta sanksi pidananya. Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengenai pelecehan seksual nonfisik dan …
PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN TERHADAP ANAK (SUATU PENEL…
Penelantaran terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada perkara penelantaran anak, maka proses penyidikan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selain itu penyidikan terhadap anak sebagai korban harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada proses penyidikan …
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AYAH KANDUNG SEBAGAI PELAKU PEMERKOSAAN TERHADAP AN…
Tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh ayah kandung sehingga menimbulkan penderitaan fisik dan trauma berkepanjangan bagi korban. Pertanggungjawaban pidana pemerkosaan terhadap anak kandung telah diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini tentunya memerlukan perhatian dari kolaborasi lintas sektoral terhadap perlindungan bagi…
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (…
Penyidikan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media sosial merupakan bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis teknologi informasi. Berdasarkan Pasal 1 angka (2) KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan penyidikan tindak pidana pornografi masih menghadapi beberapa kendala, khususnya terkait kecukupan alat bukti digital, perbedaan penafsi…
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PEMBERANGKATAN HAJI DAN…
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindak pidana penipuan khus…
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA API …
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyatakan Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup…
LEGAL REVIEW OF CRIMINAL LIABILITY FOR MEDICAL MALPRACTICE : A COMPARATIVE ST…
Malpraktik medis merupakan salah satu masalah hukum dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban tenaga medis. Di Indonesia, peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana atas malpraktik medis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan di Malaysia diatur dalam Act Number 50 of 1971 on Medical Act dan Act Number 574 on Pena…