PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)


Pengarang

DIVA SHAFIRA FHOENNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010058

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Diva Shafira Fhoenna, PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 81), pp., bibl., tabl.

(Riza Chatias Pratama, S.H., LL.M)
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah. Namun dalam penerapan sanksi yang ditemukan kurangnya ketegasan dalam penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda oleh hakim dalam putusan yang di jatuhkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan hambatan serta upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, yaitu menggunakan data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan dan data sekunder yang didapatkan dari penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, teks, dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dikarenakan faktor internal berupa niat dan keserakahan serta faktor eksternal berupa tekanan dan ketidaktegasan pengawasan. Penjatuhan sanksi didapati banyak putusan pemidanaan penjara dalam kurung waktu sangat ringan kepada pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Adapun hambatan yang dihadapi dimana keterbatasan dalam pengungkapan kasus dan telah dilakukanya upaya berupa sosialisasi dalam menyuarakan pemahaman hukum yang berlaku dan tindakan penyelahgunaan kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan seadil-adilnya, dengan pengawasan yang lebih ketat pada pemegang jabatan, serta upaya yang lebih baik dengan evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Citation



    SERVICES DESK