KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK YANG CACAT TERSEMBUNYI PADA PEJABAT LELANG KELAS I (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK YANG CACAT TERSEMBUNYI PADA PEJABAT LELANG KELAS I (STUDI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Ikram Fajar Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing II
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203202010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.08

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEPASTIAN HUKUM LELANG BARANG BERGERAK YANG CACAT TERSEMBUNYI PADA PEJABAT LELANG KELAS I
(Studi Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kota Banda Aceh)
Ikram Fajar Maulana, Iman Jauhari, Teuku Ahmad Yani
ABSTRAK
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, bahwa setiap lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman lelang dan dapat ditambahkan informasi lebih lengkap mengenai Objek Lelang, syarat dan ketentuan, serta informasi lainnya. Namun praktinya terdapat cacat tersembunyi terjadi karena barang lelang tidak diketahui kecacatannya sehingga tidak adanya pemberitahuan kepada pembeli lelang, atau cacat tersembunyi karena penjual lelang tidak memberitahukan kecacatan barang lelang padahal mengetahui barang lelang tersebut memiliki kekurangan.
Penelitian ini membahas tata cara pelaksanaan lelang barang bergerak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Selain itu, penelitian juga mengkaji peran dan tanggung jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Banda Aceh terhadap barang lelang benda bergerak yang terindikasi cacat tersembunyi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pejabat KPKNL Banda Aceh, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian d bahwa prosedur lelang di KPKNL Banda Aceh berawal dari pengumuman mengenai barang yang akan dilelang, peserta melakukan pendaftaran dan membayarkan uang jaminan, serta pelaksanaan lelang sesuai jadwal yang telah ditentukan, langsung di tempat lelang atau melalui sistem e-Lelang untuk peserta berpartisipasi secara virtual. KPKNL Banda Aceh tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat cacat tersembunyi pada barang lelang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Saran dari hasil penelitian ini, KPKNL sebaiknya meningkatkan transparansi dengan memastikan deskripsi barang lebih rinci dan menerapkan verifikasi ketat. Prosedur mediasi perlu diperkuat untuk menyelesaikan sengketa secara objektif. Pemanfaatan platform digital dengan fitur interaktif dan pengawasan ketat melalui tim verifikasi khusus dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko kesalahan dan pembatalan lelang.
Kata Kunci: Lelang Barang Bergerak, KPKNL, Lelang Barang Cacat Tersembunyi

LEGAL CERTAINTY FOR THE AUCTION OF MOVABLE GOODS WITH HIDDEN DEFECTS AT CLASS I AUCTION OFFICERS (A Study at the Office of State Assets and Auction Services in Banda Aceh) Ikram Fajar Maulana, Iman Jauhari, Teuku Ahmad Yani ABSTRACT Article 61 paragraph (1) of Minister of Finance Regulation (PMK) Number: 122 of 2023 on Auction Implementation Guidelines stipulates that every auction must be preceded by an announcement, which may include detailed information about the auctioned items, the terms and conditions, and other relevant details. However, in practice, hidden defects may arise, either because the defects of the auctioned items are unknown or because the seller fails to disclose known defects, thus failing to notify the auction participants. his study investigates the procedures for conducting auctions of movable goods at the Office of State Assets and Auction Services (KPKNL) Banda Aceh. Additionally, it examines the role and responsibilities of KPKNL Banda Aceh regarding movable goods that may have hidden defects. The research adopts an empirical legal approach with a qualitative methodology. Primary data was gathered through interviews with officials from KPKNL Banda Aceh, while secondary data was sourced from relevant laws, literature, and documents. The data analysis was conducted descriptively and analytically to provide a comprehensive understanding of the issues discussed. The findings show that the auction process at KPKNL Banda Aceh begins with the announcement of the auctioned items. Participants must register and submit a security deposit before the auction takes place, either in person at the venue or virtually through the e-Auction system. KPKNL Banda Aceh does not bear responsibility for any losses related to hidden defects in the auctioned items, as per the provisions of Minister of Finance Regulation Number 122/PMK/2023 on Auction Implementation Guidelines. The study recommends that KPKNL improve transparency by providing more detailed descriptions of the auctioned items and implementing stringent verification processes. Strengthening mediation procedures to handle disputes impartially and leveraging digital platforms with interactive features and strict oversight by a dedicated verification team can enhance efficiency, minimize errors, and reduce the likelihood of auction cancellations. Keywords: Movable Goods Auction, KPKNL, Hidden Defects in Auctioned Goods.

Citation



    SERVICES DESK