Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
M. Fathin Ambia Jumitara - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010423
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 35
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. FATHIN AMBIA
JUMITARA
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
DOKTER (Suatu Penelitian di Pengadilan
Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 65), pp.,tabl.,bibl.
(2025)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 268 Ayat (1) KUHP mengatur bahwa, barang siapa membuat secara palsu
atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Namun
kenyataannya dalam kurun waktu tahun 2021-2023 terdapat 2 kasus perkara pemalsuan
surat dokter di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pemalsuan surat dokter, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter dan upaya dalam penanggulangan
tindak pidana pemalsuan surat dokter.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, penelitian kepustakaan
dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan,
sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan
informan yang terkait dengan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwa faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pemalsuan surat dokter adalah karena kepentingan pribadi dan adanya
kesempatan juga kurangnya kesadaran hukum. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter adalah dengan melihat
unsur-unsur pidana dalam tindak pidana pemalsuan surat dokter sebagaimana diatur
dalam Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana
pemalsuan surat dokter adalah dengan upaya preventif yaitu dengan pelaksanaan
penyuluhan atau sosialisasi rutin, melaporkan kepada pihak penegak hukum apabila
mengetahui adanya perilaku tindak pidana atau melanggar hukum, serta meningkatkan
keamanan dan juga upaya represif yaitu dengan memberikan peringatan supaya tidak
mengulangi dan pemberian sanksi pidana.
Disarankan kepada pihak dokter ataupun klinik dalam hal mencegah faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat dokter, agar dapat meningkatkan
keamanan yang ketat seperti menggunakan barcode atau tanda tangan digital untuk
memastikan keaslian surat dokter dan desain surat yang sulit untuk dipalsukan seperti
watermark atau kertas khusus. Terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter, disarankan hakim untuk
selalu berpedoman pada pedoman pemidanaan. Terhadap upaya dalam penanggulangan
tindak pidana pemalsuan surat dokter, diharapkan kepada seluruh penegak hukum di
wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk lebih tegas dalam menindak tindak
pidana pemalsuan surat dokter dan meningkatkan adaptasi terhadap perkembangan
teknologi yang menjadi celah bagi para pelaku tindak pidana pemalsuan surat dokter.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (HANNI RAIDA TSURAYYA, 2025)
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TERHADAP AGEN ASURANSI DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Nabila Umaira, 2023)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) (T MUHAMMAD ICHLAS, 2024)
DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA (AL KHAUSAR, 2023)