PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH


Pengarang

Safia Ukhri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing II
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203202010007

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : ., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)


PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD)
DALAM MENANGANI PELANGGARAN KODE ETIK PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH
Safia Ukhri
*

Yusri
**

Teuku Saiful

ABSTRAK
***
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok

Agraria. UUPA memberikan landasan hukum yang kuat bagi
keberadaan dan tugas PPAT dalam sistem pertanahan Indonesia. Berdasarkan
PP Nomor 24 Tahun 2016 Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang
Peraturan Jabatan PPAT. Dimana PPAT diwajibkan untuk mentaati segala
peraturan Perundang-undangan dan kode etik dalam proses pembuatan akta.
Melihat besarnya kewenangan yang dimiliki oleh PPAT maka perlu
diperhatikan mengenai ketaatan pada kode etik dan juga aturan hukum. Dalam
Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pembina dan
Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mana dalam Pasal 15 ayat (2)
disebutkan bahwa MPPD mempunyai tugas dalam membantu menteri untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT. Meskipun sudah ada
aturan yang mengatur namun masih saja terjadi pelanggaran tugas dan
jabatannya yang dilakukan oleh PPAT.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan menganalisis peran dan
tanggung jawab Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD) dalam
menangani pelanggaran kode etik PPAT, mekanisme penetapan sanksi
terhadap PPAT yang terbukti melanggar kode etik dan upaya yang dilakukan
MPPD dalam mencegah terjadinya pelanggaran kode etik PPAT.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Dengan menggunakan tiga metode pendekatan, yakni pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Kemudian analisis data dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif.
MPPD belum berperan secara optimal dalam melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap tugas-tugas yang dijalankan PPAT. Karena masih
saja terjadi pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor
2 tahun 2018, dan Pasal 4 kode etik. Proses penetapan sanksi terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT ada beberapa tahapan. Pertama MPPD
menerima laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pemeriksaan untukmemastikan adanya pelanggaran. Apabila PPAT terbukti melakukan
pelanggaran dikenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada PPATsebagaimana yang dilakukan terhadap PPAT SR. Sementara belum ada PPATyang diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat maupun
pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PPAT. Adapun upaya yangdilakukan oleh MPPD dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kodeetik PPAT dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan
langsung ke kantor PPAT yang dilakukan 1 tahun sekali.
Saran untuk peran MPPD harus meningkatkan pengawasan dan
pembinaan yang lebih intensif terhadap PPAT melalui pengawasan secaraberkala dan melakukan pemeriksaan ke kantor PPAT minimal dua kali dalamsetahun. Saran untuk penetapan sanksi MPPD perlu memberikan sanksi yangtegas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Disarankan
dalam upaya pencegahan pelanggaran kode etik kantor Pertanahan KotaBanda Aceh melakukan sosialisasi mengenai MPPD kepada masyarakat.


Kata kunci: MPPD, pelanggaran, PPAT

THE ROLE OF THE REGIONAL BOARD OF TRUSTEES AND SUPERVISORS (MPPD) IN HANDLING VIOLATIONS OF THE CODE OF ETHICS FOR OFFICIALS WHO MAKE LAND DEEDS Safia Ukhri * Yusri * Teuku Saiful * ABSTRACT Law Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles. The UUPA provides a strong legal basis for the existence and duties of PPAT in Indonesia's land system. Based on Government Regulation Number 24 of 2016 Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning PPAT Position Regulations. Where PPAT is required to comply with all laws and regulations and codes of ethics in the process of making deeds. Seeing the magnitude of authority possessed by PPAT, it is necessary to pay attention to compliance with the code of ethics and also the rule of law. In the Ministerial Regulation of ATR/BPN Number 2 of 2018 concerning the Board of Trustees and Supervisors of Land Deed Making Officials, in Article 15 paragraph (2) it is stated that the MPPD has the duty to assist the minister to provide guidance and supervision of PPAT. Even though there are rules that regulate it, there are still violations of their duties and positions committed by PPAT. The purpose of this study is to explain and analyze the roles and responsibilities of the Regional Board of Trustees and Supervisors (MPPD) in handling violations of the PPAT code of ethics, the mechanism for determining sanctions against PPAT that are proven to violate the code of ethics and the efforts made by the MPPD in preventing violations of the PPAT code of ethics. The research method used in this study is empirical juridical research, data obtained through literature research and field research. By using three methods of approach, namely the legislative approach, the conceptual approach and the case approach. Then data analysis was carried out using a qualitative approach. MPPD has not played an optimal role in coaching and supervising the tasks carried out by PPAT. Because there are still violations of Article 12 paragraph (2) of the Minister of ATR/BPN Number 2 of 2018, and Article 4 of the code of ethics. The process of determining sanctions for violations committed by PPAT has several stages. First, MPPD receives reports from the community. Then an inspection was carried out to ensure that there were violations. If PPAT is proven to have committed a violation, it is subject to sanctions in the form of a written reprimand to PPAT as done against PPAT SR. Meanwhile, no PPAT has been sanctioned in the form of honorable dismissal or dishonorable dismissal as a PPAT. The efforts made by the MPPD in order to prevent violations of the PPAT code of ethics are carried out by socialization, coaching and direct supervision activities to the PPAT office which are carried out once a year. Suggestions for the role of MPPD should be to increase more intensive supervision and coaching of PPAT through regular supervision and conducting inspections to PPAT offices at least twice a year. The suggestion for the determination of MPPD sanctions needs to provide strict sanctions and in accordance with the level of violations committed. It is recommended that in an effort to prevent violations of the code of ethics, the Banda Aceh City Land Office conducts socialization about MPPD to the community. Keywords: MPPD, violations, PPAT

Citation



    SERVICES DESK