KEABSAHAN PENGHENTIAN PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN NOTA KES…
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) mengalami peningkatan di Indonesia, sebagaimana ditunjukkan oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat kenaikan jumlah perkara dari 271 kasus pada tahun 2019 menjadi 791 kasus pada tahun 2023. Di tengah tingginya angka korupsi tersebut, muncul permasalahan hukum terkait penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh oleh Polresta Banda Aceh. Penghentian tersebut di…
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOS (PENELITIAN DI KECAMATAN …
Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian, berlaku sebagai undang-undang dan melahirkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa “sewa menyewa adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang selama waktu tertentu dengan pembayaran harga.”Dalam pelaksanaannya, seperti yang terjadi pada sewa menyewa kamar kos di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, ada penyewa yang tidak melaksanakan prestasi sesuai kesepa…
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL…
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia secara tegas mengatur bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga, selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit diperbolehkan menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, sesuai dengan amanat dari ayat (2). Namun, d…
NETRALITAS PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Praktiknya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto…
KEDUDUKAN DAN FUNGSI KOMISI PENYIARAN INDONESIA ACEH DALAM IMPLEMENTASI QANUN…
Berdasarkan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, Menyebutkan bahwa KPI Aceh memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh bentuk penyiaran termasuk media baru. Tetapi dalam praktiknya, KPI Aceh belum bisa menjalankan kewenangan terhadap media baru secara maksimal. Hal ini karena UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran belum mengatur tentang media baru sebagai bagian dari ranah penyiaran yang diawasi KPI secara nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bag…
KEBERADAAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengaturan mengenai Pemerintahan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Penelitian ini mengkaji mengenai keberadaan wakil kepala daerah dalam sistem Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
Permasalahan nya terkait dengan ketidakjelasan peran dan kewenangan wakil kepala daerah, yang sering kali memicu ketidakharmonisan dalam kepemimpinan daerah. Hal ini berpengaruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menciptakan dinamika politik yang …