Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP PELAKU LANJUT USIA DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN
Pengarang
Teuku Alaidinsyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing II
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Penguji
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003201010058
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
DITINJAU DARI ASPEK KEADILAN
Teuku Alaidinsyah*
Mohd. Din**
Teuku Saiful***
ABSTRAK
Pasal 44 KUHP memuat ketentuan bahwa tidak dapat dipidana seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena kurang sempurna akal/jiwanya atau tergangu karena sakit. Hal ini dibuktikan dengan sedikitnya putusan hakim yang tidak menjadikan kondisi lanjut usia yang sakit kedalam pertimbangannya. Dalam hal penjatuhan pidana penjara haruslah benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan dengan memperhatikan keadaan pelaku khususnya terhadap seorang lanjut usia. Bahwa Lanjut Usia adalah tahap akhir perkembangan dalam kehidupan manusia yang ditandai dengan gagalnya seseorang untuk mempertahankan kesimbangan kesehatannya. Oleh karena itu, kondisi terdakwa seorang lanjut usia harus dipertimbangkan untuk dijatuhi pidana penjara, akan tetapi aparat penegak hukum tidak mempertimbangkan kondisi seorang lanjut usia dalam melakukan tuntuan dan putusan.
Tujuan penulisan ini adalah menjelaskan pemberian sanksi pidana penjara terhadap orang lanjut usia tidak bertentangan dengan prinsip keadilan, untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana yang dilakukan oleh lanjut usia, menganalisis apakah kondisi fisik seorang lanjut usia dapat dijadikan alasan untuk meringankan seorang terdakwa.
Tesis menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif, yaitu yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan maupun pendapat para pakar hukum tersebut yang mengatur terhadap masalah yang akan dikaji. Tesis ini mengunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus (case apporach) dan pendekatan perundang-undangan (statute apporach).
Pemberian sanksi pidana penjara terhadap orang lanjut usia bertentangan dengan prinsip keadilan hal tersebut dikarenakan seorang lanjut usia merupakan seorang dengan tahap akhir perkembangan kehidupan manusia dan ditandai dengan gagalnya seseorang untuk mempertahankan keseimbangan kesehatan, dan kondisi stres fisiologisnya sehingga pidana penjara tidak sesuai dengan prinsip keadilan apabila diterapkan kepada seorang lanjut usia. Dalam Pasal 44 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”, namun secara eksplisit atau jelas belum mengakomodir faktor lanjut usia sebagai keadaan yang dimaksud dalam pasal tersebut. Hakim hendaknya mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan pemidanaan bersyarat atau biasa disebut pidana percobaan apabila Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan hukum 1 (satu) tahun penjara, atau mempertimbangkan untuk memberikan pidana maksimal 2/3 apabila terdakwa lanjut usia diancam dengan ketentuan pidana yang ancaman pidananya 5 tahun keatas, yang dikecualikan adalah tindak pidana asusila, narkotika, dan korupsi yang sifatnya melanggar ketertiban umum. Ketiga, Kondisi fisik seseorang lanjut usia dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan seorang terdakwa selama dapat dibuktikan dengan rekam medis yang dikeluarkan oleh dokter, yang pada pokoknya menerangkan kondisi fisik maupun jiwa seorang terdakwa lanjut usia. Hakim dapat memperoleh kondisi fisik lanjut usia ini dari rumah sakit terdekat dengan wilayah kerjanya dengan cara memerintahkan penuntut umum untuk memeriksa kondisi dari pada terdakwa lanjut usia tersebut. Seharusnya faktor lanjut usia tidak hanya dijadikan sebagai faktor non yuridis saja akan tetapi dirumuskan juga secara yuridis sebagai faktor yang meringankan dalam pemidanaan sebagai pedoman pertimbangan hakim dalam pemidanaan. Hakim harus benar-benar telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam masyarakat dengan mempertimbangkan unsur objektif terdakwa. Hakim dalam pengambilan putusan tidak bisa hanya berdasarkan pada apa yang dirumuskan dalam undang-undang saja (formil), melainkan juga harus melihat hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat (materil) dan berangkat dari Pasal 44 KUHP membahas tentang ketidakmampuan bertanggungjawab pelaku karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Dalam hal tersebut harus ada hubungan kausal antara penyakit yang diderita dengan perbuatan yang dilakukan, maka sudah sepantasnya kondisi seorang lanjut usia dapat dijadikan alasan yang meringankan terdakwa.
Faktor lanjut usia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Hukum pidana, tidak hanya menjadikan faktor lanjut usia sebagai penghindar dari pidana penjara saja, akan tetapi juga memasukan faktor lanjut usia sebagai hal yang meringankan ke dalam 56 pedoman pemidanaan hakim dalam penjatuhan putusan pengadilan. Akan tetapi untuk menghindari adanya keterbatasan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap terdakwa lanjut usia yang melakukan tindak pidana dengan pemberatan, maka dalam pernyataan lanjut usia sebagai pedoman pemidanaan dalam hal yang meringankan harus disertai dengan ketentuan-ketentuan khusus diantaranya pertama, Terdakwa lanjut usia adalah seorang yang berusia 60 tahun keatas (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia); kedua, Terdakwa lanjut usia tergolong lanjut usia tidak potensial dan ketiga Terdakwa lanjut usia dalam keadaan sakit ataupun mempunyai riwayat sakit keras.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Lanjut Usia, Keadilan.
IMPLEMENTATION OF PRISON CRIMINAL AGAINST ELDERLY OFFENDERS REVIEWED FROM THE ASPECT OF JUSTICE Teuku Alaidinsyah* Mohd. Din** Teuku Saiful*** ABSTRACT Article 44 of the Criminal Code (KUHP) contains a provision that a person cannot be punished for committing an act for which he cannot be held responsible because his mind/spirit is not perfect or is disturbed by illness. The imposition of a prison sentence must truly consider aspects of justice by taking into account the condition of the perpetrator. Knowledge that elderly people are the final stage of development in human life which is characterized by a person's failure to maintain balanced health. Therefore, the conditions of detention of an elderly criminal must be considered for a prison sentence, but law enforcement officials do not consider the condition of an elderly person when carrying out prosecution and punishment. The aim of this research is to explain that imposing prison sanctions on elderly people does not conflict with the principles of justice, to explain the judge's considerations in deciding criminal acts committed by elderly people, to analyze whether the physical condition of an elderly person can be used as a reason to relieve a defendant. The thesis uses a type of juridical-normative research, namely research that deductively starts from an analysis of articles in statutory regulations and the opinions of legal experts that regulate the problem to be studied. This thesis uses two approaches, namely the case approach and the statutory approach. Imposing prison sanctions on elderly people is contrary to the principles of justice, this is because an elderly person is a person at the final stage of human life development and is characterized by a person's failure to maintain healthy balance and physiological stress conditions so that imprisonment is not in accordance with the principles of justice when applied to an elderly person. In Article 44 of the Criminal Code which states "whoever commits an act for which no responsibility can be taken because his soul is disabled in development or impaired by disease, shall not be punished", it does not explicitly or clearly accommodate the factor of old age as a condition referred to in this article. The judge considers imposing a conditional sentence or what is usually called a probationary sentence if the Public Prosecutor demands 1 (one) year in prison, or consider giving a maximum sentence of 2/3 if an elderly defendant is threatened with a criminal provision that carries a sentence of 5 years or more. What is excluded are immoral crimes, narcotics and corruption which violate public order. Third, the physical condition of an elderly person can be taken into consideration to relieve a defendant as long as it can be proven by medical records issued by a doctor, which basically explains the physical and mental condition of an elderly defendant. The judge can obtain the physical condition of this elderly person from the hospital closest to his work area by ordering the public prosecutor to check the condition of the elderly defendant. The elderly factor should not only be used as a non-juridical factor but also formulated juridically as a mitigating factor in sentencing as a guide for the judge's consideration in sentencing. The judge must truly consider the sense of justice in society by considering the objective elements of the defendant. Judges in making decisions cannot only be based on what is formulated in the law (formal), but must also look at the laws that exist in society (material) and depart from Article 44 of the Criminal Code which discusses the perpetrator's inability to take responsibility due to a lack of perfect reason. / His soul or disturbed because of illness. In this case, there must be a causal relationship between the illness suffered and the act committed, so it is appropriate that the condition of an elderly person can be used as a mitigating reason for the defendant. The elderly factor in Law Number 1 of 2023 concerning Criminal Law Regulations, not only to make the elderly factor a deterrent to imprisonment, but also to include the elderly factor as a mitigating factor in the 56 judges' sentencing guidelines in the imposition of a court decision. However, to avoid limitations in the judge's consideration in deciding cases against elderly defendants who commit crimes with aggravation, the statement of elderly as a guideline for punishment in mitigating circumstances must be accompanied by special provisions, including first, an elderly defendant is someone who aged 60 years and over (Law Number 13 of 1998 concerning the Welfare of the Elderly); secondly, the elderly defendant is classified as an elderly person with no potential and thirdly, the elderly defendant is sick or has a history of serious illness. Keywords: Crime, Elderly, Justice.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TAMIANG) (FITRI NURFADILLA, 2025)
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Nisa Ul Afifah, 2025)
PENERAPAN PIDANA PENJARA TERHADAP ANAK PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Muhammad Furqan Ismi, 2025)
PROGRAM KERJA SOSIAL SEBAGAI PENDEKATAN DARI KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KENDARI) (Aliff Rizqan Fawwaz, 2026)
TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) (Amanda Humaira, 2023)