KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH


Pengarang

Rahima Kamariah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwasanya negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diberi kewenangan khusus yang diatur dengan undang-undang, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah yang diberi kekhususan dan keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 156 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. Dengan kekhususan yang diberikan tersebut oleh karena itu Aceh diberi kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada pada wilayah teritorial Provinsi Aceh termasuk pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara pada Pasal 8 dan Pasal 63 disebutkan bahwa mengenai kewenangan pemberian izin dan pencabutan izin pertambangan merupakan kewenangan Gubernur Aceh, namun pemerintah pusat melakukan pencabutan izin pertambangan yang berada pada wilayah Provinsi Aceh, dengan demikian menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kewenangan pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, berbanding terbalik dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan Provinsi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara berdasarkan kekhususan dan keistimewaan Aceh, serta untuk menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang pertambangan mineral dan batubara juga menjelaskan kewenangan yang dimiliki pemerintah Aceh dalam hal perizinan pertambangan mineral dan batubara pada daerah Provinsi Aceh.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologi hukum, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian data yang diperoleh baik dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier akan dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada daerah Provinsi Aceh dikelola oleh pemerintah Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kewenangan tersebut merupakan kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, sehingga dalam hal pertambangan mineral dan batubara pemerintah pusat tidak sepenuhnya memiliki hak dalam penguasaanya karena pada regulasi pertambangan yang dimiliki oleh pusat mengecualikan pemerintah Aceh dalam pengaturanya yaitu pada Pasal 137A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara. Pemberian otonomi khusus kepada Aceh terutama dalam pengelolaan sumber daya alam pada bidang pertambangan mineral dan batubara belum sepenuhnya dihormati oleh pemerintah pusat.
Disarankan kepada pemerintah pusat perlu untuk memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Aceh sebagai salah satu daerah yang bersifat istimewa dan diberi kekhususan, sebagaimana yang dijelaskan pada konstitusi bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus berdasarkan asas desentralisasi, agar terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara pada daerah otonomi khusus Aceh.

Kata Kunci : Asas desentralisasi, Otonomi khusus, Sumber Daya Alam.

ABSTRACT Article 18B paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia states that the state recognizes and respects special regional government units that are given special authority as regulated by law. Aceh Province is one of the regions that is given special privileges in the administration of the regional government as regulated in Law Number 11 of 2006 concerning the Aceh Government. Article 156 states that the Aceh Government and district/city governments manage natural resources in Aceh both on land and at sea in the Aceh region by their authority. With the specificity given, Aceh is therefore given the authority to manage natural resources in the territorial area of Aceh Province, including the management of natural resources in the fields of mineral and coal mining. Aceh Qanun Number 15 of 2013 which has been changed to Aceh Qanun Number 15 of 2017 concerning Amendments to Aceh Qanun Number 15 of 2013 concerning Management of Mineral and Coal Mining in Article 8 and Article 63 states that regarding the authority to grant permits and revoke mining permits is the authority of the Governor Aceh, but the central government revoked mining permits in the Aceh Province area, thereby creating legal uncertainty regarding the authority of the Aceh government in managing natural resources, inversely proportional to the specificity and privileges that Aceh has. This research aims to explain the position of the Aceh Province in the management of natural resources in the field of mineral and coal mining based on the specificities and privileges of Aceh, as well as to explain the authority of the central government in the field of mineral and coal mining as well as explaining the authority that the Aceh government has in terms of mineral and mining permits. coal in the Aceh Province area. This research is empirical legal research using a statutory approach and a legal sociology approach. The data sources used in this research are primary and secondary data using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Then, the data obtained from both secondary legal materials and tertiary legal materials will be analyzed. The results of the research showed that the authority to manage mineral and coal mining in the Aceh Province area is managed by the Aceh government following statutory regulations. This authority is an attributive authority granted directly by Law Number 11 of 2006 concerning the Aceh Government, so in terms of mineral mining and coal, the central government does not have full rights in controlling it because the central government's mining regulations exclude the Aceh government in its regulation, namely in article 137A of Law Number 3 of 2020 concerning amendments to Law Number 4 of 2009 concerning mineral and coal mining. The granting of special autonomy to Aceh, especially in the management of the natural resources in the mineral and coal mining sector, has not been fully respected by the central government. It recommended that the central government pay attention to the authority possessed by the Aceh government as one of the specialization and special region, as explained in the constitution that the Indonesian State recognizes and respects regional government units that are special and given special authority based on the principle of decentralization to create legal certainty in the management of mineral and coal mining in the special autonomous region of Aceh. Keywords: Decentralization, Special Autonomy, Natural Resources.

Citation



    SERVICES DESK