Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Pengarang
TANTHAWI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Adwani - 195912311989031017 - Dosen Pembimbing II
Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
1609300020003
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEWENANGAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
TANTHAWI
HUSNI DJALIL
ADWANI
MAHDI SYAHBANDIR
ABSTRAK
Pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi dalam Undang-undang pidana formil yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberikan kewenangan penyidikan kepada penyidik kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, maupun dalam Undang-Undang pidana materiil yakni Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dinyatakan Pasal 6 huruf e; KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Pengkajian dan penelitian ini bertujuan menemukan konsep pemberantasan korupsi terkhusus ranah penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang spesifik dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi mengacu pada prinsip-prinsip keadilan sejalan prinsip-prinsip rule of law. Selanjutnya penelitian ini menganalisis konsep-konsep pembentukan kewenangan penyidikan pada tataran ius constitutum, mengkaji kesesuaian antara das sollen dan das sein serta menela’ah indikasi tumpang tindih dan over lapping peraturan perundangan yang berimplikasi pada konflik antar lembaga penegak hukum pada tataran normatif maupun implementasinya, serta mengurai solusi permasalahan guna menemukan konsep hukum terbaik dalam pemberantasan korupsi dimasa depan (ius constituendum).
Tipologi penelitian yuridis normatif yang digunakan pada penelitian ini dilakukan dengan menganilisis data sekunder dibidang hukum yang melakukan penelitian terhadap bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier melalui riset kepustakaan (library research), dengan menela’ah buku-buku, disertasi, jurnal serta menganalisis ajaran-ajaran, doktrin serta filosofi hukum terkait kewenangan penyidikan oleh beberapa lembaga ataupun organ penyidikan yang ada di Indonesia. Analisis dalam penulisan ini dilakukan secara kualitatif yaitu suatu analisis yang menghasilkan data deskriptif baik berupa ujaran lisan maupun tulisan dan tidak dilakukan dengan perhitungan statistik maupun bentuk perhitungan lainnya dengan tekhnik pengumpulan data melalui triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif dan hasil penelitian yang lebih menekankan makna dari pada generalisasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kosep pembentukan kewenangan pemberantasan korupsi belum fokus pada kemandirian sub system peradilan pidana yang sejalan dengan kaidah check and balance. Dalam system perundangan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi termanifestasi secara terang didalam KUHAP, UU Kepolisian dan UU KPK, sementara UU No 11 tahun 2021 Pasal 35 huruf “g” dan “h” patut dievaluasi kembali atau dipertegas kepastian hukumnya oleh Pembentuk Undang-Undang, mengenai berwenang atau tidaknya pelaksanaan penyidikan tipikor oleh Kejaksaan karena didalam norma Pasal 35 UU No 11 tahun 2021 tersebut justru membahas kewenangan penyidikan tindak pidana pelanggaran HAM berat yang dapat disidang melalui pengadilan koneksitas dimana jaksa berperan sebagai penyidik dalam sistem peradilan tersebut. Pembentuk Undang-undang seharusnya mentaati kaidah dalam pembentukan kewenangan materiil untuk penindakan tindak pidana korupsi dalam sistem perundang-undangan Indonesia, karena keberlakuan asas perundangan pidana tidak mengakomodir analogi ataupun pengqiyasan hukum terhadap Pasal-pasal dalam perundang-undangan (tidak dapat dipidana suatu perbuatan tanpa adanya undang-undang konkrit yang telah mengatur sebelumnya) oleh karena tidak dapat dipidana seseorang tanpa adanya undang-undang yang terlebih dahulu merumuskan bahwa perbuatan tersebut mengandung unsur pidana, segala peraturan dan pasal-pasal yang memberikan kewenangan pidana kepada suatu organ penegakan hukum harus dinyatakan dengan terang dan jelas serta tidak dapat dimultitafsirkan. Idealnya untuk mempertahankan sistem kontrol dan pengawasan antar subsitem dalam integrated criminal justice system maka setiap susbsistem seharusnya fokus melaksanakan perannya masing-masing tanpa mencampur adukkan peran penyidikan, penuntutan, vonis maupun pembinaan terpidana, hal ini penting untuk menjaga eksistensi hukum acara pidana Indonesia dan sejalan dengan itu penegakan hukum juga harus menjamin hak asasi orang yang padanya diduga melakukan tindak pidana.
Disarankan dalam ius konstituendum pembentukan Undang-undang terkait kewenangan penyidikan korupsi menyelaraskan logika, Bahasa, makna serta norma hukum, antara sebuah norma perundang-undangan positif dengan norma perundangan positif lainnya, sehingga tidak menciptakan benturan makna maupun penafsiran yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan berekses pada gesekan antara lembaga penegak hukum yang menurunkan wibawa hukum dan wibawa pemerintahan. Selanjutnya agar penerapan asas akusatur dalam implementasi pemberantasan korupsi untuk menjamin terpenuhinya hak asasi para subjek hukum yang telah diatur UUD 1945 dan KUHAP. Selanjutnya penting pembentukan Undang-undang menghapus Pasal-pasal bermakna ganda dan mengganti dengan Pasal-pasal konkrit yang memberi kepastian hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia.
AUTHORITY TO INVESTIGATE CRIMINAL ACTS ACCORDING TO THE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA TANTHAWI HUSNI JALIL ADWANI MAHDI SYAHBANDIR Regulation of the authority to investigate criminal acts of corruption in formal criminal law, namely the Criminal Procedure Code, which grants investigative authority to police investigators and civil servant investigators as stated in Article 6 paragraph 1 letters a and b, as well as in the criminal law material, namely Act No. 19 of 2019 concerning the Corruption Eradication Commission as stated in Article 6 letter e; The Corruption Eradication Commission (KPK) is tasked with carrying out inquiries, investigations and prosecutions of criminal acts of corruption. This study and research aims to find the concept of eradicating corruption, especially in the realm of investigating criminal acts of corruption. Specifically, in the realm of investigating criminal acts of corruption, it refers to the principles of justice in line with the principles of the rule of law. Furthermore, this research analyzes the concepts of establishing investigative authority at the ius constitutum level, examines the compatibility between das sollen and das sein and examines indications of overlapping and overlapping legal regulations which have implications for conflicts between law enforcement agencies at the normative and implementation levels, as well as unraveling solutions to problems in order to find the best legal concept in eradicating corruption in the future (ius constituendum). The normative juridical research typology used in this research was carried out by analyzing secondary data in the field of law by conducting research on primary legal materials, secondary and tertiary legal materials through library research, by reviewing books, dissertations, journals. as well as analyzing teachings, doctrines and legal philosophies related to investigative authority by several institutions or investigative organs in Indonesia. The analysis in this writing was carried out qualitatively, namely an analysis that produces descriptive data in the form of spoken or written speech and is not carried out using statistical calculations or other forms of calculations with data collection techniques through triangulation (combination), data analysis is inductive and the research results emphasize more meaning rather than generalization. The research results show that the concept for establishing the authority to eradicate corruption does not yet focus on the independence of the criminal justice sub-system which is in line with the rules of checks and balances. In the legal system, the authority to investigate criminal acts of corruption is clearly manifested in the Criminal Procedure Code, the Police Act and the Corruption Eradication Committee Act, while Act No. 11 of 2021 Article 35 letters "g" and "h" should be re-evaluated or have their legal certainty confirmed by the Law Makers. regarding the authority or not to carry out corruption investigations by the Prosecutor's Office because in the norms of Article 35 of Act No. 11 of 2021 it actually discusses the authority to investigate criminal acts of serious human rights violations which can be tried through a connectivity court where the prosecutor plays the role of investigator in the justice system. Lawmakers should comply with the rules in establishing material authority for prosecuting criminal acts of corruption in the Indonesian legal system, because the application of criminal law principles does not accommodate analogies or legal interpretations of articles in legislation (one cannot be punished for an act without concrete law that has previously regulated) because someone cannot be punished without a law that first stipulates that the act contains criminal elements, all regulations and articles that give criminal authority to a law enforcement organ must be clearly stated and clear and cannot be interpreted multiple times. Ideally, to maintain a system of control and supervision between sub-subsystems in the integrated criminal justice system, each sub-system should focus on carrying out its respective roles without mixing up the roles of investigation, prosecution, verdict or convict development, this is important to maintain the existence of Indonesian criminal procedural law and is in line with Law enforcement must also guarantee the human rights of people suspected of committing criminal acts. It is recommended that in the ius constituentdum the formation of a law relating to the authority to investigate corruption harmonize the logic, language, meaning and legal norms, between a positive statutory norm and other positive statutory norms, so as not to create a clash of meanings or interpretations which could lead to overlapping authority to exercise friction between law enforcement agencies which reduces the authority of the law and the authority of the government. Furthermore, the application of the principle of accuracy in the implementation of eradicating corruption is to ensure the fulfillment of the human rights of legal subjects as regulated by the 1945 Constitution and the Criminal Procedure Code. Furthermore, it is important that the formation of a law removes articles with double meaning and replaces them with concrete articles that provide legal certainty in the Indonesian legislative system.
EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (SAYED NAFIZ MUAMMAR, 2025)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ROBY SAHENDRA, 2014)
KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA (TANTHAWI, 2023)
SENGKETA KEWENANGAN BPK DAN BPKP DALAM MENILAI DAN MENETAPKAN UNSUR KERUGIAN KEUNANGAN NEGARA PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Lisma Wati, 2023)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)