TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG TIDAK …
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR YAYASAN YANG TIDAK MEMENUHI KUORUM RAPAT PEMBINA
Syawal Hilmi
Yanis Rinaldi
*
Novi Sri Wahyuni
**
***
ABSTRAK
Secara yuridis, Pasal 18 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004, secara tegas mengharuskan setiap perubahan Anggaran Dasar yayasan diputuskan
melalui rapat Pembina yang sah dengan syarat kuorum kehadiran minimal…
KEBERADAAN BADAN REINTEGRASI ACEH DALAM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL KORBAN K…
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2005 menjadi titik balik penyelesaian konflik yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berdasarkan amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tersebut pemerintah Aceh membentuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Reintegrasi Aceh (BRA) guna memberikan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemenuhan…
INDEPENDENSI LEMBAGA WALI NANGGROE DALAM PERSPEKTIF DESENTRALISASI ASIMETRIS
Lembaga Wali Nanggroe (LWN) merupakan institusi khas dalam sistem pemerintahan Aceh yang lahir sebagai konsekuensi penerapan desentralisasi asimetris melalui pemberian status otonomi khusus kepada Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan lembaga ini memperoleh legitimasi yuridis melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menempatkan LWN sebagai lembaga kepemimpinan adat yang independen, berwibawa, dan bukan merupakan lembaga politik maup…