PELAKSANAAN REINTEGRASI SOSIAL MELALUI PERMENKUMHAM NO.7 TAHUN 2022 TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB SIGLI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN REINTEGRASI SOSIAL MELALUI PERMENKUMHAM NO.7 TAHUN 2022 TERHADAP NARAPIDANA PEREMPUAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB SIGLI


Pengarang

Maulana Iqbal - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Sulaiman - 197604022006041001 - Dosen Pembimbing II
Ilyas - 196506281990031001 - Penguji
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi Lembaga pemasyarakatan khususnya narapidana perempuan. Lapas adalah sebagai tempat perawatan narapidana yang memiliki fungsi penting dalam melaksanakan reintegrasi sosial sebagaimana yang di atur dalam Undang – undang. Dalam menjalankan aturan reintegrasi sosial yang sesuai peraturan perundang – undang di Indonesia adalah Undang – undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan peraturan kementrian hukum dan ham nomor 7 tahun 2022 di dalam Lembaga pemasyarakatan tidak selalu sesuai dengan aturan yang tertulis, banyak hal – hal yang menjadi permasalahan yang timbul sesuai dengan kondisi lapangan dan narapidana itu sendiri, sehingga adanya beberapa hambatan dalam pembinaan yang tidak semua hal bisa diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang perlindungan hak – hak narapidana perempuan dan bagaimana tahap – tahap pelaksanaan reintegrasi di Lembaga pemasyarakatan Reintegrasi sosial adalah proses pembentukan norma dan nilai baru bagi mereka yang berada didalam lembaga pemasyarakatan. kelas IIB Sigli dan mengetahui hambatan – hambatan dalam pelaksanaan program reintegrasi sosial di LPP Klas IIB Sigli.
Penelitian ini menggunakan metode empiris. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan pendekatan analisis, dengan penelitian secara langsung ke lapangan. Data penelitian diperoleh dari wawancara, kuisoner, buku literature, jurnal hukum dan peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan reintegrasi sosial di Lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Sigli dalam kenyataan di lapangan masih terdapat beberapa hambatan , yang harus diselesaikan agar pelaksanaannya sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham No.7 Tahun 2022 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga (CMB), cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB) juga terpenuhinya hak – hak dasar narapidana Perempuan Hambatan dalam pelaksanaan reintegrasi sosial adalah dalam hal tahap pembinaan narapidana dan tahapan program reintegrasi sosial, seperti kelengkapan syarat administrasi berupa surat jaminan dari keluarganya, domisili keluarga pidana yang jauh, dan kemauan narapidana itu sendiri. Berdasarkan penelitian dilapangan proses dan tahap pembinaan yang harus dijalani narapidana sebagai syarat reintegrasi sosial sangat membantu narapidana itu sendiri untuk memulai kehidupan baru dan diterima oleh masyarakat.
Disarankan kepada pihak Lembaga pemasyarakatan harus mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana untuk mendukung program pembinaan dan untuk petugas pemasyarakatan disarankan memiliki komunikasi yang baik dengan narapidana maupun keluarganya untuk kelancaran proses reintegrasi sosial.


Kata kunci: Reintegrasi sosial, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana wanita

Social reintegration is the process of establishing new norms and values for people with social problems in correctional institution. The study discusses about the understanding of how social reintegration programs for correctional Institutions, especially for women prisoners. Correctional institution such a place for prisoner treatment has an important function to implementation the social reintegration as the law regulation. The law regulations be supported for prison guard and women prisoners will be will be done. in carrying out social reintegration rules that are in accordance with Indonesian laws and regulations, namely Law Number 22 of 2022 concerning Corrections and Ministry of Law and Human Rights Regulation Number 7 of 2022, prisons do not always comply with written rules, many things are becomes a problem that arises according to field conditions and the convicts themselves, so that there are several obstacles in coaching that not all things can be resolved according to applicable regulations. The purpose of this study was identified and explain about women prisoners’ rights and steps to the implementation of social reintegration at correctional institution class IIb in Sigli and determinant factors. This study uses empirical law research, the method that will be used is qualitative research with analytical approach, by going directly to the field which in this case. The research data obtained from interviews, questioners, literature books, legal journals, and laws. Based on the results of the research it is known that the implementation of social reintegration in the Sigli Class IIB Penitentiary in reality in the field there are still several obstacles, which must be resolved so that the implementation is in accordance with Law No. 22 of 2022 concerning corrections and Permenkumham No. 7 of 2022 concerning terms and procedures provision of remission, assimilation, leave to visit family (CMB), conditional leave (CB), parole (PB) as well as the fulfillment of the basic rights of women prisoners. nd the stages of the social reintegration program, such as the completeness of administrative requirements in the form of a letter of guarantee from the family, the domicile of the prisoners family that is far away, and the willingness of the prisoner himself. Based on research in the field, the process and stages of coaching that convicts must undergo as a condition of social reintegration really help the convicts themselves to start a new life and be accepted by society. Recommended to Government and Correctional Institution for the avaibility of facilities and infrastructure for the guidance programs and for prison guard or correctional officer must have good communications with the prisoner and their families for facilitate the process of social reintegration programs. Key Words: Social Reintegration, Correctional Institution, Women prisoners.

Citation



    SERVICES DESK