KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU


Pengarang

Muna Rizki - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Dosen Pembimbing II
Syarifuddin - 195812311989031018 - Penguji
Yusri - 196312171989031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903201010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MENGADILI PELANGGARAN KODE ETIK OLEH PENYELENGGARA PEMILU

Muna Rizki
Husni
Muhammad Saleh

ABSTRAK

Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Terhadap putusan tersebut, Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dalam praktik, pihak yang dirugikan dengan putusan DKPP tidak dapat melakukan upaya hukum, sehingga melakukan gugatan terhadap keputusan TUN yang merupakan tindak lanjut putusan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Adanya gugatan tersebut menyebabkan putusan DKPP tidak dapat dilaksanakan dan berlaku secara langsung meskipun bersifat final dan mengikat, sehingga menimbulkan problematika terhadap sifat final dan mengikat dari putusan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dilaksanakan dan sifat serta karakteristik yang ideal dari putusan DKPP dalam mengadili pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder tersebut diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan analisis dilakukan secara kualitatif dan menyeluruh (holistic).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa hal yang menyebabkan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dilaksanakan, diantaranya adalah. Pertama, Tindak lanjut putusan DKPP oleh lembaga terkait melalui Keputusan TUN dapat menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kedua, sifat final dan mengikat Putusan DKPP berbeda dengan putusan final dan mengikat pada putusan pengadilan umumnya. Ketiga, adanya kerancuan sifat final dan mengikat dari Putusan DKPP yang diatur dalam udang-undang. Keempat, adanya kesalahan dalam mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak memperjelas batasan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik dalam pertimbangannya. Kelima, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Keputusan TUN yang merupakan tindak lanjut dari Putusan DKPP, sehingga menyebabkan Keputusan TUN dicabut dan secara subtantif juga membatalkan putusan DKPP. Bahwa putusan DKPP merupakan putusan yang berdimensi tata usaha negara dan bersifat rekomendasi karena keberlakuannya membutuhkan tindak lanjut melalui Keputusan Tata Usaha Negara. Putusan DKPP seharusnya tidak bersifat final seperti putusan pengadilan, sehingga perlu adanya upaya hukum untuk mengoreksi putusan tersebut, mengingat dalam praktik terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam putusan DKPP. Putusan DKPP yang bersifat mengikat perlu dijelaskan maknanya dalam ketentuan undang-undang, dimana putusan tersebut baru dapat dinyatakan mengikat ketika Teradu tidak menggunakan kesempatannya untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Disarankan hendaknya DPR perlu melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 458 ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan memperjelas makna “final dan mengikat” dengan menambahkan penjelasannya bahwa istilah final dan mengikat tidak sama seperti putusan pengadilan. Selain itu, perlu juga diatur mekanisme upaya hukum terhadap putusan DKPP sehingga memberikan kesempatan bagi Teradu untuk membela dirinya dan melakukan koreksi terhadap putusan DKPP.

Kata Kunci : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kode Etik, Penyelenggara Pemilu

EXECUTORIAL FORCE THE ELECTION ORGANIZER HONORARY COUNCIL (DKPP) IN ADJUDICATING VIOLATIONS THE CODE OF ETHICS BY ELECTION ORGANIZERS Muna Rizki Husni Muhammad Saleh ABSTRACT Article 458 paragraph (13) of Law Number 7 of 2017 regarding General Elections states that DKPP Decision is final and binding. Regarding this decision, President, General Elections Commission and The Election Supervisory Body implement to dispense State Administrative decision. In practice, the party that is harmed by DKPP decision can’t propose legal remedies, that claim to State Administrative decisions as follow-up DKPP decision to the State Administrative Court. The existence of this lawsuit made the decision of DKPP unable to be implemented and valid even though it is final and binding, so that cause problems with the final and binding nature of the decision. This study aims to explain the reasons why decisions by the Election Organizer Ethics Council (DKPP) which are final and binding cannot be implemented and the nature and ideal characteristics of DKPP decisions in adjudicating violations of election organizer ethics. The research method used is a normative juridical method with statutory, conceptual and case approaches. The source of the data used is secondary data which consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The secondary data was obtained through library research and analysis was carried out qualitatif and holistic. The results of study show that there are several that cause DKPP decision which is final and binding cannot be implemented, including. The first, follow-up of DKPP decisions by related institution through State Administrative Decisions can become the object of a lawsuit in the State Administrative Court. Second, the final and binding nature of DKPP decision is different from the final and binding decisions of courts in general. Third, there is confusion about final and binding nature of DKPP Decision which regulation. Fourth, there was a mistake in adjudicating violations of the election organizers code of ethics by not clarifying between legal violations and ethical violations in their consideration. Fifth, the decision of the State Administrative Court granted state administrative decision lawsuit which a follow-up to DKPP decision, cause the state administrative decision to be unplugged and substantive disqualify DKPP decision. DKPP decisions have a state administration dimension and are recommendation in nature because their enforcement requires follow-up through a State Administration Decree. DKPP decision should not be final like a court decision, so there is a need for legal remedies to correct the decision, bearing in mind that in practice there are mistakes and errors in DKPP decision. DKPP decisions that are binding need to be explained in terms of the meaning of the law, where the decision can only be declared binding when the defendant doesn’t use the opportunity to take legal action against the decision. It is recommended that the House of Representatives should amend Article 458 paragraph (13) of Law Number 7 of 2017 concerning General Elections by clarifying the meaning of "final and binding" by adding an explanation that the term final and binding is not same as a court decision. In addition, it is necessary to regulate mechanism for legal remedies against DKPP decision which provides an opportunity for Defendant to defend himself and correct DKPP decision. Keywords : The Election Organizer Honorary Council (DKPP), Code of Ethics, Election Organizers

Citation



    SERVICES DESK