PENYERTAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN…
ABSTRAK
MUHAMMAD ZULIAN HEIKAL (2023) PENYERTAAN PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala
(vi, 53) pp.,bibl.tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 368 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau …
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
POSITIVISASI HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
Yulfan*
Dr. Sulaiman, S.H., M.H.**
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H.***
ABSTRAK
Formalisasi hukum adat adalah perubahan norma hukum adat yang sebelumnya tidak tertulis atau istilah lainnya adalah positivisasi, dalam lingkup hukum adat juga terjadi proses positivisasi. Namun positivisasi hukum adat akan memunculkan beberapa permasalahan, dikarenakan adanya perbedaan sumber, adat bersumber dari kebiasaan dan tradisi yang berkembang dala…
PENCABUTAN PUTUSAN PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PTDH) ANGGOTA POLRI DI…
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERPOL) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP). Pelanggaran terhadap KEP akan dilakukan persidangan oleh KKEP, putusan KKEP bersifat final dan mengikat atas persetujuan oleh pejabat pembentuk KKEP/KKEP Banding (Kapolda). Limitatif waktu yang diberikan selama 30 (tiga puluh) hari kerja Pembentuk Komisi harus memberikan jawaban penjatuhan hukuman…