Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG)
Pengarang
Dewi Salsa Ariza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010297
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tindak pidana pencabulan terhadap anak masih sering terjadi di wilayah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Tamiang.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Data diperoleh melalui wawancara dengan para responden dan mengkaji putusan pengadilan dalam perkara pencabulan anak.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak karena adanya kesempatan, faktor lingkungan, kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya, faktor teknologi, dan faktor psikologis. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan memperhatikan fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan terdakwa yang diungkap dalam persidangan tersebut menjadikan keyakinan hakim untuk memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa.
Disarankan penegak hukum untuk menerapkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai faktor-faktor penyebab dan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Kepada hakim dan jaksa lebih memperhatikan fakta-fakta serta unsur-unsur dalam suatu perkara.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
PEMBERIAN RESTITUSI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MUHAMMAD NUZULUL RIZQI, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT SABANG) (ALMA ARDILA, 2021)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)