Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TE…

Dian Pertiwi H

ABSTRAK DIAN PERTIWI H, 2019 ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE NOMOR 44/PID.B/2014/PN-LSM. TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK OLEH ANAK FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v,61), pp, bibl, app. (NURSITI, S.H., M.Hum.) Permasalahan anak nakal yang dapat dipidana dan diajukan dimuka persidangan masih menjadi polemik sampai akhirnya terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 24 Februari 2011, Putusan tersebut menyat…

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR:37/PID.SUS/…

Putri Ayuni

Putri Ayuni, 2020 ABSTRAK STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR 37/PID.SUS/2019/PN-BKJ TENTANG PECABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Nurhafifah, S.H., M.Hum Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren nomor 37/Pid.Sus/2019/Pn-Bkj, terdakwa Ridwansyah Putra terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan dijerat pidana dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat Tujuan dari penelitian ini ia…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE

T.IKHSAN AZHARI

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya masih terjadi…

TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PEN…

Dewi Salsa Ariza

Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak mengatur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 82 yang menyatakan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. Namun dalam kenyataannya kejahatan tind…


    SERVICES DESK