Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DALAM OTONOMI DAERAH BERDASARKAN PRINSIP TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pengarang
Dede Suhendra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Dosen Pembimbing II
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing III
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Ilyas - 196506281990031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803301010002
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S3) / PDDIKTI : 74001
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen, secara eksplisit menegaskan tentang pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Konsekwensi dari hal tersebut, mengharuskan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan asas otonomi, daerah bisa mengatur dan mengurus sendiri, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan karena antara lain; pertama, kewenangan daerah tidak diatur secara eksplisit di dalam UUD 1945. Pengaturan justru ada pada peraturan dibawahnya, yang kemudian melahirkan tafsir yang berbeda oleh pemerintah pusat. Kedua, adanya Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), Pengawasan dan Pembinaan di peraturan pelaksana dari otonomi daerah, justru menjadi pembatas kewenangan bagi daerah untuk bisa dilaksanakan. Termasuk pelaksanaan kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Ketiga, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan belum menjadi bagian utama dalam mendukung pelaksanaan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Kondisi ini memperlihatkan bahwa otonomi daerah masih berada dalam ranah sentralistik, di mana kewenangan yang seharusnya bisa dilaksanakan secara strategis dan efektif oleh daerah tetap tidak bisa dilaksanakan. Akibatnya kerusakan sumber daya alam terus terjadi, sebagai dampak dari pelaksanaan kewenangan yang tidak mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji kewenangan pengelolaan sumber daya alam dalam Otonomi Daerah di Indonesia dengan berbagai perkembangan. Selanjutnya, kewenangan pengelolaan sumber daya alam dianalisis dengan mengacu pada prinsip-prinsip Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan. Pada akhirnya mengkonsep ulang kewenangan pengelolaan sumber daya alam tersebut berdasarkan Prinsip-prinsip Tata Pemerintahan yang Baik dan Pembangunan Berkelanjutan.
Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode hukum normatif. Secara substansi, penelitian diarahkan untuk melihat hukum seperti yang dituliskan atau dikonsepkan sebagai norma, atau kaidah yang menjadi acuan bagi masyarakat. Metode ini, juga menggunakan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan serta pendekatan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan, pertama; kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak diatur secara eksplisit di dalam berbagai undang-undang dasar atau konstitusi yang pernah ada di Indonesia. Kewenangan justru diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Seharusnya kewenangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan otonomi daerah, dan diatur dalam undang-undang dasar sehingga bisa menjadi norma hukum yang akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah. Kedua, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan haruslah memuat rinsip utama antara lain; transparansi, akuntabilitas, responsibility, supremasi hukum, partisipasi, kolaborasi, demokrasi, keadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Ketiga, konsep ideal kewenangan pengelolaan sumber daya alam dalam otonomi daerah di Indonesia harus diatur pada dua tataran yaitu undang-undang dasar atau konstitusi serta peraturan dibawahnya, yang tentunya tidak boleh bertentangan. Pada tataran pertama, perlu dilakukan amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 18 dan Pasal 18A. Pada tataran kedua, adanya revisi peraturan yang mendukung amandemen UUD 1945. Revisi peraturan perundang-undangan yang menimbulkan tafsir yang berbeda-beda, penghapusan pembatasan kewenangan serta menyusun panduan bersama dalam pelaksanaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan berkelanjutan. Rekonseptualisasi bertujuan untuk mencegah terjadi dominasi, kesewenangan-wenangan dan penafsiran yang berbeda terkait kewenangan, khususnya pengelolaan sumber daya alam.
Direkomendasikan kapada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945 terkait BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 18 dan pasal 18A. Pada pasal-pasal ini, perlu dilakukan rekonseptualisasi kewenangan pemerintahan daerah menyangkut tentang otonomi daerah di Indonesia. Direkomendasikan juga kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan revisi terhadap undang-undang pelaksanaan otonomi daerah yang sejalan dengan amandemen UUD 1945. Adapun yang menjadi fokus revisi adalah pencabutan pasal-pasal yang terkait dengan pembatasan kewenangan antara lain NSPK, Pengawasan dan Pembinaan. Kepada Pemerintah Aceh direkomendasikan untuk mengambil inisiatif dan terobosan untuk membangun kebijakan daerah melalui qanun tentang kriteria dan indikator pelaksanaan kewenangan daerah yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik dan pembangunan berkelanjutan. Pemerintah Aceh juga didorong untuk melakukan Judial Review kepada Mahkamah Konstitusi terkait pencabutan pasal tentang NSPK, Pembinaan dan Pengawasan yang diatur di dalam undang-undang.
In accordance with Article 18 of the 1945 Constitution which has been amended, it explicitly confirms the implementation of Regional Autonomy in Indonesia. The consequence of this, requires the existence of authority owned by the region. With the principle of regional autonomy, regions have the authority to regulate and manage themselves, including the authority to manage natural resources. However, due to several reasons, this cannot be implemented. Firstly, the 1945 Constitution does not clearly and explicitly regulate regional (Province and district/city) authorities. Instead, it is in the lower laws, which later gave birth to different interpretations by the central government, and its implementation was not following the amended 1945 constitution. Second, the regulation on Norms, Standards, Procedures and Criteria (NSPK), Supervision and Guidance in the implementing regulations of regional autonomy, has become a limiting authority for regions to be implemented. Third, the principles of good governance and sustainable development have not become the main part in supporting the implementation of regional authority in natural resource management. This condition shows that regional autonomy is still in the realm of centrality, where the authority that should be implemented strategically and effectively by the region still cannot be implemented. As a result, damage to natural resources continues to occur, because of the exercise of authority that does not refer to the principles of good and sustainable governance. The purpose of this study is to examine the authority of natural resource management in Regional Autonomy in Indonesia in various developments. Furthermore, the authority to manage natural resources is analyzed with reference to the principles of good governance and Sustainable Development. In the end, re-conceptualize the authority to manage natural resources based on the principles of good governance and sustainable development. The methodology used in this research is the normative legal method. Substantially, it looked at the written laws or conceptualized them as a norm or a rule that becomes a reference for society. This method also uses several approaches, including legislation approach, concept approach, historical approach, comparative approach, and analytical approach. The results showed, first; regional authority in the management of natural resources in the implementation of regional autonomy is not explicitly regulated in various basic laws or constitutions that have ever existed in Indonesia. Authority is precisely regulated in the legislation. Authority should be an inseparable part of regional autonomy regulation and regulated in the constitution so that it can become a legal norm that will become a reference for the central and regional governments. Second, the authority to manage natural resources which refers to good governance and sustainable development must contain the main principles, including transparency, accountability, responsibility, rule of law, participation, collaboration, democracy, justice, sustainability and environmental insight. Third, the ideal concept of natural resource management authority in regional autonomy in Indonesia must be regulated at two levels, namely the basic law or constitution and the regulations under it, which of course should not be contradictory. At the first level, it is necessary to amend the 1945 Constitution, especially Article 18 and Article 18A. At the second level, there is a revision of regulations that support the amendment of the 1945 Constitution. Revision of laws and regulations that give rise to different interpretations, the elimination of restrictions on authority and the preparation of joint guidelines in the exercise of authority between the central and regional governments in line with the principles of good governance and good governance. sustainable development. Reconceptualization aims to prevent domination, arbitrariness and different interpretations of authority, especially natural resource management. It is recommended that the People's Consultative Assembly of the Republic of Indonesia (MPR RI) carry out the fifth amendment to the 1945 Constitution related to CHAPTER VI concerning Regional Government, in particular Article 18 and Article 18A. In these articles, it is necessary to reconceptualize the authority of regional governments regarding regional autonomy in Indonesia. It is also recommended for legislators (President and DPR) to revise the law on the implementation of regional autonomy in line with the amendments to the 1945 Constitution. The focus of the revision is the revocation of articles related to the limitation of authority, including NSPK, Supervision and Coaching. It is recommended to the Aceh Government to take initiatives and breakthroughs to develop regional policies through qanuns on criteria and indicators for the implementation of regional authorities that apply the principles of good governance and sustainable development. The Aceh government is also encouraged to conduct a Judial Review to the Constitutional Court regarding the revocation of articles on NSPK, Guidance and Supervision as regulated in the law.
KEWENANGAN DALAM BIDANG PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (Rahima Kamariah, 2024)
PENGUATAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN MELALUI PERAN GERAKAN ANTI KORUPSI (GERAK) ACEH DALAM PENGAWASAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH (SITI FATHIA, 2026)
TATA KELOLA DALAM PEMELIHARAAN ASET GAMPONG DENGAN PENERAPAN GOOD GOVERNANCE DI GAMPONG LAM REH KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR (Alfinur, 2024)
PENERAPAN PRINSIP PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD FINANCIAL GOVERNANCE OF VILLAGE DI KAMPUNG KUNG KABUPATEN ACEH TENGAH (RIFA SAUSAN SALSABILA, 2025)
ANALISIS KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH DITERAPKANNYA OTONOMI DAERAH PADA KABUPATEN/KOTA DI PEMERINTAHAN ACEH (Ridha Mutia, 2020)