ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DALAM MEMUTUSKAN PERKARA WALI ADHAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DALAM MEMUTUSKAN PERKARA WALI ADHAL


Pengarang

Alfi Maqfirah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing II
Eddy Purnama - 196205261989031002 - Penguji
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010016

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI DALAM MEMUTUSKAN
PERKARA WALI ADHAL

Alfi Maqfirah

Imam Jauhari**
Ilyas***

ABSTRAK
Wali merupakan salah satu unsur penting dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Keberadaan wali dalam perkawinan diakui dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, selanjutnya diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Namun begitu, masih terdapat kasus hukum wali yang enggan atau wali adhal mengawinkan anak di bawah perwaliannya. Ini dibuktikan dengan banyaknya permohonan wali adhal di mahkamah syar’iyah, dan kasusnya mengalami peningkatan, terutama dari tahun 2019 sampai dengan 2021. Permohonan penetapan wali adhal oleh calon mempelai perempuan secara umum di kabulkan dan adapula yang tidak dikabulkan oleh hakim dan apabila dikabulkan maka status kewalian beralih kepada wali hakim, ini dipahami dari tiga putusan yang menjadi sental penelitian ini, yaitu putusan nomor 8/Pdt.P/2021/MS.Sgi. putusan nomor 273/Pdt.P/2021/MS.Sgi, dan putusan nomor 75/Pdt.P/2022/Ms.Sgi.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli menetapkan wali adhal pada putusan No. 8/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, No. 273/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, dan No. 75/Pdt.P/2022/Ms.Sgi, selanjutnya menganalisis kedudukan ketiga putusan tersebut dilihat dari asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.
Jenis penelitian adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sifat analisis penelitian ini adalah prescriptive-analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majlis hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli menetapkan wali adhal pada Putusan No. 8/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, No. 273/Pdt. P/2021/Ms.Sgi, dan Putusan No. 75/Pdt.P/2022/Ms mengacu kepada tiga ketagori. Pertama, pertimbangan yuridis. Kedua, pendapat para doktrinal tentang legalitas penggantian wali nasab yang adhal pada wali hakim. Ketiga, kaidah fikih atau asas dan prinsip-prinsip hukum. Kedudukan putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli tersebut telah memenuhi asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum. Hanya saja, hakim dalam ketiga putusan yang menjadi sentral penelitian ini belum memaksimalkan proses mediasi wali dengan anak kandung, bagaimana pun wali nasab lebih utama, Peraturan Mahkamah Agung dan Kompilasi Hukum Islam juga menetapkan urutan hak wali sampai pada wali hakim. Oleh sebab itu, hakim harus berupaya secara sungguh-sungguh dalam memberi pengertian kepada anak untuk menunda perkawinannya, sebaliknya kepada wali untuk tidak menolak perkawinan anaknya.
Disarankan agar majelis hakim Mahkamah Syar’iyah berupaya semaksimal munkin dalam pemanggilan secara layak dan patut kepada wali perempuan supaya dapat berhadir di persidangan. Dalam memberikan pertimbangan hukum, hakim juga perlu menegaskan hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek mudarat yang muncul ketika permohoan pemohon tidak dikabulkan.

Kata Kunci: Analisis Yuridis, Pertimbangan Hakim, Wali Adhal

A JURIDICAL ANALYSIS OF JUDGES’ CONSIDERATION OF THE SYAR'IYAH SIGLI COURT IN DECIDING THE MATTER OF THE ADHAL GUARDIAN (WALI ADHAL) Alfi Maqfirah* Imam Jauhari** Ilyas*** ABSTRAK Guardian is one of the important elements in Islamic marriage law in Indonesia. The existence of a guardian in a marriage is recognized in Law no. 1 of 1974 concerning Marriage, which has been amended through Law no. 16 of 2019, hereinafter regulated in the Compilation of Islamic Law. However, there are not a few legal cases where guardians are reluctant or guardians marry children under their guardianship. This is evidenced by the number of applications for adhal guardian (wali adhal) in the Syar'iyah Court, and the cases have increased, especially from 2019 to 2021. Applications for the determination of the adhal guardian by the prospective bride are generally granted by judges and the status of guardianship shifts to judges guardian, this is understood of the three decisions that became the center of this research, namely Decision Number 8/Pdt.P/2021/MS.Sgi, Decision Number 273/Pdt.P/2021/MS.Sgi, and Decision Number 75/Pdt.P/2022/Ms .Sgi. This study aims to find out the considerations of the judges of the Sigli Syar'iyah Court in determining the adhal guardian in the decision no. 8/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, No. 273/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, and No. 75/Pdt.P/2022/Ms.Sgi, then analyze the position of the three decisions in terms of the principles of certainty, expediency, and legal justice. This type of research is juridical-normative, using 3 approaches, namely the statute approach, the historical approach, and the conceptual approach. The nature of the analysis of this research is prescriptive-analysis. The results of the study indicate that the consideration of the judges of the Sigli Syar'iyah Court determined the guardian adhal in Decision No. 8/Pdt.P/2021/Ms.Sgi, No. 273/Pdt. P/2021/Ms.Sgi, and Decision No. 75/Pdt.P/2022/Ms refers to three categories. First, juridical considerations. Second, the opinion of the doctrinalists regarding the legality of replacing an adhal lineage guardian to the judge guardian. Third, the rules of fiqh or principles and principles of law. The position of the decision of the Sigli Syar'iyah Court has fulfilled the principles of certainty, expediency, and legal justice. It is recommended that the panel of judges of the Syar'iyah Court make every effort possible in proper and proper summons to female guardians so that they can attend the trial. In giving legal considerations, the judge also needs to emphasize matters related to the harmful aspects that arise when the applicant's application is not granted. Keywords: Juridical Analysis, Judges’ Consideration, Adhal Guardian (Wali Adhal)

Citation



    SERVICES DESK