Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA TNI KODAM ISKANDAR MUDA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-0I BANDA ACEH)
Pengarang
Rana Ulfah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010008
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat kita jumpai ketentuannya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 Pasal 49 tentang penelantaran dalam rumah tangga yaitu: siapa yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dan yang menelantarkan orang lain akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pada kenyataanya, masih terdapat anggota TNI yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. perbuatan tersebut melanggar Santi Aji yang seharusnya dijunjung tinggi.
Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI dan upaya untuk mengatasi tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh TNI.
penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris.dan pengumpulan data menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan sejumlah responden dan informan serta data sekunder meliputi penelitian kepustakaan untuk membaca dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah serta dokumen lain yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penelentaran dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh anggota TNI adalah adanya faktor finansial/ekonomi, faktor perselingkuhan, faktor jarak dinas(tempat tugas yang berjauhan dengan kelurga), pertengkaran yang terjadi antara suami dan istri, faktor tindak pidana lain, dan faktor individu. upaya-upaya terhadap tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah dengan dilakukannya penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dinas hukum Angkatan, pembinaan secara terus-menerus yang dilakukan oleh komandan satuan, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku penelantaran dalam rumah tangga sebagai efek jera sehingga tidak menggulangi perbuatannya Kembali.
Disarankan kepada pihak militer untuk memperhatikan permasalahan didalam keluarga.hendaknya tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh anggota TNI diatur secara khusus dalam KUHPM, sehingga ancaman pidana yang diberikan sesuai dengan kekhasan sifat yang dimiliki militer. Dalam Kasus penelantaran rumah tangga sebaiknya menjadi hal yang wajib yang diatur dalam lingkup militer,baik di KUHPM, maupun dalam wajib TNI.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA DISERTAI KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) (Shintia Melda Rahma D R, 2021)
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA TNI KODAM ISKANDAR MUDA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-0I BANDA ACEH) (Rana Ulfah, 2022)
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Fitria An Anisa, 2023)
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DI PROVINSI ACEH TENTANG TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA (NONI SIMPIA, 2019)
PERKEMBANGAN KODAM ISKANDAR MUDA 1956-2014 (Dian Cristiana Ananda R.A, 2017)