Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA PENELANTARAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA OLEH ANGGOTA TNI KODAM …
Rana Ulfah
Tindak pidana penelantaran dalam lingkup rumah tangga dapat kita jumpai ketentuannya dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 Pasal 49 tentang penelantaran dalam rumah tangga yaitu: siapa yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dan yang menelantarkan orang lain akan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Pada kenyataanya, masih terdapat anggota TNI yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga. perbua…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya