PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH MENURUT HUKUM ADAT GAYO (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH)


Pengarang

Pianamon Yudistira - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing II
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010006

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 16 huruf i Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menerapkan sanksi adat berupa dikeluarkan dari masyarakat kampung, yaitu penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah. Kewenangan ini juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo terhadap penerapan sanksi adat Parak. Dalam Masyarakat Gayo penerapan sanksi adat Parak sudah diakui dan dilaksanakan secara turun-temurun apabila terjadi perkawinan dalam Satu Belah, hal ini diatur dalam 45 Pasal Edet Negeri Linge yaitu Pasal 8 yang menjelaskan adanya kejahatan perkawinan yang disebut muroba, yaitu perkawinan yang terjadi dalam Satu Belah (suku/kampung) yang diberi sanksi adat Parak. Dalam kenyataannya masih terjadi pelaksanaan sanksi adat Parak kepada pelaku perkawinan Satu Belah dan dalam prakteknya ditemukan sanksi yang berbeda-beda. Sanksi Parak adalah dipisahkan dari masyarakat dalam jangka waktu tertentu atau disebut dengan Jeret Naru, dalam Bahasa Gayo artinya kuburan panjang, yaitu dipisahkan untuk selama-lamanya.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah pada Masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah, menjelaskan penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah menurut Hukum Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah, dan menjelaskan hambatan dalam melaksanakan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah menurut Hukum Adat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian sanksi adat dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, masih adanya penerapan hukum Parak terhadap Perkawinan Satu Belah pada 2 kecamatan di 4 kampung dimana aturan yang diterapkan terhadap Parak berbeda-beda. Kedua, adanya perluasan jangka waktu sanksi Parak terhadap perkawinan dan proses peradilan adatnya. Ketiga, keberadaan hukum adat di Gayo Kabupaten Aceh Tengah dengan agama saling berdampingan, untuk menguatkan berjalannya aturan hukum adat terhadap perkawinan eksogami dengan sanksi adat Parak yang hingga saat ini masih ada dan diterapkan dengan sanksi yang sesuai menurut hukum adat.

Disarankan Pertama, disampaikan kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung (Sarak Opat) dan masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan tentang adat dengan didukung biaya yang cukup untuk dapat diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, perlunya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam menyelesaikan sengketa adat khususnya Petue sebagai lembaga peradilan di kampung. Ketiga, perlunya kerjasama dengan didukung oleh biaya dan atau untuk mengatasi hambatan pelaksanaan dalam proses pelaksanaan peradilan adat khususnya Parak dengan melakukan sosialisasi, pelatihan bagi masyarakat adat dan Pemerintahan Sarak Opat.

Kata Kunci: Perkawinan, Hukum Adat, Parak, Satu Belah.

According to Article 16 letter I of Aceh Province Qanun Number 9 of 2008 on the Guidance of Customary Life and Customs, the village government has the jurisdiction to impose customary sanctions for expulsion from the village community. The implementation of Parak customary sanctions against Satu Belah marriages in Central Aceh Regency was one of the expulsion punishments. Parak is a term that refers to separation from society for a specified amount of time. It is also known as Jeret Naru, which in Gayo language means a long grave or can be interpreted as being permanently secluded from society. For years, the Gayo community has acknowledged and practiced the administration of Parak customary punishments. This is regulated under 45 Articles of Edet Negeri Linge, specifically Article 8, which states that there is a crime known as muroba, which refers to weddings occurring within Satu Belah (tribe/village) and sanctioned with Parak. In reality, the application of Parak customary sanctions against perpetrators of Satu Belah weddings continues, and varied sanctions are discovered in practice. This authority is further governed by the Qanun of Central Aceh Regency Number 10 of 2002, which deals with the application of Gayo Customary Law to Parak customary sanctions. The purpose of this study is to explain the regulation, implementation, and barriers to the execution of Parak customary sanctions against Satu Belah marriages in Central Aceh Regency under Gayo Customary Law. The empirical legal research method was applied in this work. This research studies and evaluates the process of law enforcement in society by examining the realities on the ground. This is a descriptive analytical study that details the circumstances behind the imposition of customary sanctions against alternative dispute resolution mechanisms in accordance with Qanun Number 9 of 2008. The data sources include primary legal resources, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Additionally, data is gathered through field research. The data is gathered, categorized, and organized narratively before being evaluated qualitatively. This study demonstrates that, while the Parak legislation is still applied to one-part marriages in four villages within two sub-districts, the Parak norms are different. Second, the time of Parak sanctions against marriages and their typical legal process is extended. Third, the coexistence of customary law and religion in Gayo, Central Aceh Regency. To bolster the enforcement of customary law prohibitions on exogamous marriages, the customary sanction Parak remains in place and is imposed according to customary law. It is recommended that the district administration, through the Gayo Customary Council of Central Aceh Regency, conduct capacity building activities for the village apparatus (Sarak Opat) and community through socialization and training on customary law, backed up by adequate funding to be implemented appropriately. Additionally, it is vital to strengthen the village infrastructure, particularly Petue, as a judicial institution for settling customary conflicts. Thirdly, there is a need for cooperation and financial support, as well as the removal of impediments to the implementation of customary justice, particularly in Parak, through socialization and training of indigenous peoples and the Sarak Opat Government. Keywords: Marriage, Customary Law, Parak, Satu Belah.

Citation



    SERVICES DESK